
Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Islam Indonesia (LSP UII) pada Sabtu 23 April 2016 dan Senin, 25 April 2016 menyelenggarakan Workshop Pengembangan Perangkat Asesmen. Kegiatan diselenggarakan di Ruang Sidang I FMIPA UII dengan menghadirkan dua Master Asesor Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan diikuti oleh asesor LSP UII. Kegiatan ini bertujuan sebagai updrading asesor kompetensi seluruh LSP UII untuk menyelenggarakan pengembangan skema sertifikasi dan pengembangan materi uji kompetensi. Kegiatan ini merupakan salah satu program unggulan dari Program Studi DIII Analis Kimia yang terselenggara atas dana dari Grant Program Hibah Prioritas dari Badan Pengembangan Akademik UII. Program ini sebagai upaya untuk membesarkan LSP UII dan mempersiapkan pengembangan pembelajaran berbasis pada skema sertifikasi kualifikasi.
Direktur LSP UII, Thorikul Huda, M.Sc. menyatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan uji kompetensi, terutama pada mahasiswa Program Studi DIII Analis Kimia FMIPA UII yang akan lulus pada semester genap tahun akademik 2015/2016. LSP UII mentargetkan pada Mei – Juni 2016 mendatang akan mensertifikasi lebih dari 60 mahasiswa pada kalster pengujian dasar kimia, validasi metode spektrometri dan validasi metode kromatografi. Setiap lulusan Program Studi DIII Analis Kimia FMIPA UII akan mendapatkan sertifikat kompetensi yang akan menjadi bentuk pengakuan kompetensi pada pengujian di bidang laboratorium. Adanya pengakuan kompetensi yang dimiliki para lulusan dapat semakin meningkatkan daya saing lulusan untuk dapat memenangkan persaingan global.
Pengembangan skema pada validasi metode merupakan kebutuhan pasar global dengan menangkap peluang standardisasi produk dan mutu barang yang dari laboratorium pengujian. Standardisasi laboratorium pengujian dan kalibrasi menurut sistem manajemen mutu ISO/IEC 17025 mengharuskan bahwa pengujian dan kalibrasi harus dilakukan oleh personel yang kompeten. Peran lulusan Program Studi DIII Analis Kimia akan semakin berkembang secara luas, dengan bekal kompetensi terstandar dan bukti sertifikat kompetensi dapat meningkatan keunggulan alumni adaptif.
Dr. Tiny Agustiny Koesmawati, sebagai master asesor BNSP sekaligus Sekretaris dan Bidang Mutu LSP Telapi menyatakan bahwa LSP UII harus mampu memastikan kompetensi lulusan melalui uji kompetensi yang mengacu pada prinsip asesmen yang valid, realible, fair, dan fleksible yang mampu memotret seluruh dimensi kompetensi. Program Studi DIII Analis Kimia LSP UII sebagai pioner LSP Pihak Pertama harus mengembangkan perangkat asesmen dengan mengikuti format BNSP Tahun 2015. Seluruh asesor kompetensi harus memiliki kompetensi dalam melaksanakan perencanaan dan pengorganisasian asesmen. Kompetensi asesor dalam menentukan perencanaan dan pengorganisasian asesmen menjadi aspek penting dalam menentukan proses asesmen dan menentukan perangkat serta sumber daya asesmen. Upgrading ini diharapkan mampu membangun satu arah pemahaman yang sama dalam menentukan perencanaan asesmen yang akan dikembangkan oleh LSP UII dengan mempertimbangkan kapasitas dan kemampuan sumber daya Tempat Uji Kompetensi (TUK) Laboratorium Analisis Kimia Program Studi DIII Analis Kimia FMIPA UII.
Asesor Kompetensi juga dapat berkonsultasi secara langsung bagaimana mengembangkan materi uji kompetensi. Menurut Prof. Dr. Anna Permanasari, M.Si., LSP UII sebagai LSP Pihak Pertama dapat memotret pencapaian kompetensi melalui uji kinerja (observasi), ter tulis dan lisan. Seluruh asesor kompetensi mendapatkan materi tentang pengembangan materi uji kompetensi dan strategi melakukan penyusunan unjuk kinerja, soal tulis dan soal lisan dari Master Asesor BNSP yang tengah menjabat menjadi Wakil Ketua I dan Bidang Sertifikasi LSP Telapi. Prof. Anna mengeaskan bahwa seluruh materi uji kompetensi harus mampu mengukur pencapaian seluruh unit kompetensi.
Koordinator Task Force Program Hibah Prioritas sekaligus asesor LSP UII, Yuli Rohyami, M.Sc. menyatakan bahwa selepas workshop, Program Studi DIII Analis Kimia akan segera menyelenggarakan Focus group discussion (FGD) asesor dari seluruh dosen Program Studi DIII Analis Kimia untuk menyusun seluruh perangkat asesmen pada skema sertifikasi klaster yang akan menjadi cikal bakal pengembangan skema kualifikasi 3, 4 dan 5. Materi uji kompetensi akan segera divalidasi dan akan terus dilakukan peninjauan oleh peer grup asesor LSP UII.
Program Studi DIII Analis Kimia UII Menyiapkan Program Recognition of Prior Learning
Pembukaan Program Sertifikasi Kompetensi LSP UII di Program Studi DIII Analis Kimia FMIPA UII
LANGKAH DIII ANALIS KIMIA UII MENUJU KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI SESUAI SKKNI
Prodi DIII Analis Kimia UII Melakukan Pengembangan Perangkat Asesmen Skema Sertifikasi
Penyiapan perangkat dan sumber daya ini membutuhkan kajian intensif melalui FDG yang diselenggarakan melalui 4 tahap. Tahap pertama (27 – 29 April 2016), tim perumus dari asesor kompetensi yang terdiri dari Thorikul Huda, M.Sc., Yuli Rohyami, M.Sc., Reni Banowati Istiningrum, M.Sc., Puji Kurniawati, M.Sc., Bayu Wiyantoko, M.Sc., dan Tri Esti Purbaningtias, M.Si. telah melakukan pengembangan perencanaan dan pengorganisian asesmen serta pengembangan perangkat asesmen pada skema klaster dan kualifikasi. Tahap kedua (2 Mei 2016) mulai dilakukan pengorganisasian unit-unit kompetensi menjadi perangkat klaster dan kualifikasi. Tahap ketiga (16 – 17 Mei 2016 dan 24 – 25 Mei 2016 ) melakukan penggabungan unit-unit kompetensi ke dalam skema sertifikasi dan Tahap keempat akan dilakukan pleno dan validasi perangkat asesmen.
Direktur LSP UII sekaligus Ketua Program Studi DIII Analis Kimia FMIPA UII, Thorikul Huda, M.Sc. menegaskan bahwa, pengembangan perangkat asesmen telah dipersiapkan pada skema klaster dan kualifikasi untuk memenuhi tuntutan kebutuhan user sehingga para lulusan dapat terserap di dunia kerja di seluruh penjuru dunia. Pengakuan kompetensi kualifikasi akan menjadi modal penting bagi lulusan agar dapat diterima di dunia internasional. Program Studi DIII Analis Kimia FMIPA UII telah siap menerapan skema sertifikasi kualifikasi dengan perangkat kurikulum berbasis kompetensi yang treaceble dengan SKKNI.
Pengembangan perangkat asesmen juga menjadi upaya dalam mempersiapkan pengembangan LSP sebagai pusat pendidikan dan pelatihan yang dapat menyelenggarakan program sertifikasi dalam rangka pengakuan pembelajaran masa lampau (recognition of prior learning, RPL). Program RPL membuka peluang dan kesempatan bagi personel yang telah memiliki pengalaman kerja dan para lulusan SMK yang telah memiliki kompetensi pada unit-unit tertentu untuk mendapatkan pengakuan kompetensi melalui sertifikasi kualifikasi sesuai dengan pencapaian kompetensi yang telah dimiliki.
LSP UII Menyelenggarakan Workshop Pengembangan Perangkat Asesmen
Lembaga Serifikasi Profesi Universitas Islam Indonesia Mendapatkan Sertifikat Lisensi dari BNSP
Ruang lingkup lisensi LSP UII terdiri dari 3 klaster di bidang laboratorium, yakni Klaster Analisa Prosedur Dasar Kimia, Validasi Metode Spektrometri, dan Validasi Metode Pengujian Kromatografi. Ketiga klaster tersebut telah mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Jasa Pengujian Laboratorium Terjemahan dari Australian Laboratory Operation Traning Package (MSL09) Tahun 2015. Bulan Mei mendatang LSP UII siap melakukan sertifikasi pada seluruh mahasiswa Program Studi DIII Analis Kimia yang akan lulus pada tahun 2016. Sertifikasi kompetensi ini merupakan proses pengakuan kompetensi mahasiswa dalam bidang pengujian kimia dan jaminan mutu pengujian kimia dalam rangka meningkatkan daya saing lulusan di tingkat nasional dan internasional. Sertifikat kompetensi tersebut menjadi bukti bahwa lulusan Program Studi DIII Analis Kimia memiliki keunggulan dalam melaksanakan pengujian kimia secara konvensional dan instrumental, melalukan verifikasi dan validasi metode pengujian, melakukan verifikasi atau kalibrasi alat ukur pengujian kimia. Adanya pengakuan kompetensi tersebut, keunggulan lulusan dalam mengusai sistem penjaminan mutu laboratorium pengujian dan kalibrasi ISO/IEC 17025 dapat diakui oleh stakeholder.
Saat ini LSP UII yang berkedudukan di Gedung Laboratorium Terpadu UII Lantai I ini telah memiliki satu Tempat Uji Kompetensi (TUK) Laboratorium Analisis Kimia di Laboratorium Kimia Terapan Program Studi DIII Analis Kimia. LSP UII telah memiliki 22 asesor kompetensi untuk bidang kimia, statistika, teknik mesin, teknik industri dan ekonomi. Tim asesor kompetensi inilah yang tengah mengembangkan perluasan ruang lingkup skema sesuai dengan kebutuhan sertifikasi pada seluruh program studi di lingkungan UII.
LSP UII merupakan perluasan ruang lingkup dari LSP Sains Terapan FMIPA UII yang telah dirintis sejak tahun 2013 dan didirikan pada tahun 2015 berdasarkan SK Dekan FMIPA UII Nomor 03 Tahun 2015. LSP Sains Terapan UII, pada 8 Agustus 2015 lalu mengajukan lisensi ke BNSP yang dilanjutkan proses full assessment dan witness pada Desember 2015 lalu. Berdasarkan hasil keputusan pleno Panitia Teknis BNSP, pada LSP Sains Terapan FMIPA UII berubah menjadi LSP UII pada tanggal 1 Februari 2016 melalui SK Rektor Nomor 53 Tahun 2016.
SMAN 1 PARIGI BERKUNJUNG KE FMIPA UII
Diakhir prsentasinya, rombongan SMAN 1 Parigi mendapatkan informasi yang lengkap tentang model penerimaan mahasiswa baru (PMB) di UII. Terdapat 3 jenis PMB yaitu computer based test (CBT), paper based test (PBT) dan penelusuran siswa berprestasi. Calon mahasiswa dapat mendapatkan informasi secara transparan dan utuh terkait dengan system dan biaya yang akan ditanggung oleh mahasiswa selama kuliah di UIi. “Untuk mengakses lebih dalam tentang informasi PMB silahkan kunjungi pmb.uii.ac.id”, ucap Thorik saat menutup pemaparan tentang profil UII.
SMA PARIGI BERKUNJUNG KE FMIPA UII
Dosen dan Pustakawan UII Peroleh Sertifikat Kompetensi dari BNSP
Demikian disampaikan Rektor UII, Dr. Ir. Harsoyo, M.Sc. saat menyerahkan sertifikat kompetensi dari BNSP kepada para dosen dan pustakawan di Gedung Rektorat UII, Jum’at (19/2). Turut hadir dan menyaksikan pada penyerahan sertifikat Wakil Rektor II UII, Dr. Drs. Nur Feriyanto, M.Si. dan Direktur Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Manusia UII, Yulianti Dwi Astuti, S.Psi., M.Soc.Sc.
Sertfikasi pustakawan tidak lain juga merupakan komitmen UII untuk meningkatkan mutu pelayanan yang profesional, mengingat perpustakaan UII merupakan sumber informasi akademik bagi sivitas akademika UII. Sementara, sertfikasi yang diterima para dosen UII kali ini merupakan sertifikasi asesor kompetensi dimana hal ini sejalan dengan upaya UII yang sedang merintis Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), yang saat ini juga sudah dalam proses lisensi BNSP.
Disampaikan Ketua Program Studi DIII Analis Kimia UII, Thorikul Huda, M.Sc., yang juga terlibat langsung dalam pendirian LSP UII, asesor kompetensi selanjutnya akan mengembangkan skema sertifikasi di masing-masing Fakultas atau Program Studi. Skema sertifkasi yang akan didesain oleh LSP UII ini diarahkan pada skema kualifikasi yang sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Saat ini seperti dituturkan Thoriqul Huda, skema sertifikasi yang sedang dalam proses verifikasi oleh BNSP adalah skema kualifikasi 5, yakni skema sertifikasi untuk tenaga penguji laboratorium dengan menggunakan acuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 347 tahun 2015 tentang Penetapan SKKNI Bidang Jasa Laboratorium Terjemahan Australian Laboratory Operations Training Package (MSL09).
“Adapun penerapan skema mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 79/M-DAG/PER/9/2015 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Penguji Laboratorium,” ungkap Thoriqul Huda.
sumber : http://www.uii.ac.id/content/view/4022/257/
Prodi Nomor Satu dalam Meraih Hibah Pengajaran
Program Studi DIII Analis Kimia FMIPA UII merupakan salah satu program pendidikan keahlian di bidang analisis kimia yang memiliki keunggulan nilai keIslaman dan sistem manajemen mutu laboratorium ISO/IEC 17015. Program studi telah melakukan pengembangan pembelajaran berbasis skema sertifikasi dengan menerapkan kerangka kualifikasi nasional Indonesia di bidang laboratorium sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2015 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Tenaga Penguji Laboratorium. Kebijakan regulasi pemerintah tersebut sangat berkaitan dengan sistem standardisasi produk dan jasa.
Pemerintah telah mempersiapkan kebijakan dalam menghadapi harmonisasi industri di pasar global, terutama dalam menghadapi ASEAN Community dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 345 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang jasa Pengujian Laboratorium Terjemahan dari Australian Laboratory Operations Training Package (MSL09). Adanya kebijakan tersebut, maka seluruh skema sertifikasi di bidang laboratorium tengah dikembangkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi. Pengembangan skema sertifikasi KKNI dan SKKNI merupakan suatu tantangan bagi program pendidikan keahlian di bidang analisis kimia untuk mengembangkan kurikulum yang treaceble dengan sistem sertifikasi sesuai dengan level KKNI dan kemungkinan jabatannya.
Adanya kebijakan regulasi pemerintah, maka program studi mendorong seluruh dosen dalam melakukan suatu inovasi pembelajaran berbasis kompetensi. Melalui aktivitas dalam klinik proposal hibah, prodi berbasil memenangkan program hibah pengajaran. Usulan program inovasi untuk memperkuat impelementasi pembelajaran berbasis kompetensi yang traceable dengan sistem sertifikasi kompetensi pada skema sertifikasi KKNI. Tema besar inilah yang diturunkan dalam beberapa usulan hibah pengajaran dalam matakuliah kompetensi inti. Program hibah yang telah diraih dari kelima tim tersebut akan diimplementasikan dalam matakuliah Praktikum Kimia Analisis II, Kimia Anorganik, Biokimia, Praktikum Kromatografi, dan Manajemen Laboratorium. Seluruh impelentasi inovasi pembelajaran KKNI inilah yang akan menjadi pilot project dalam mengimplementasikan kurikulum pembelajaran berbasis kompetensi sehingga akan memperkuat sistem sertifikasi kompetensi yang telah dikembangkan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Islam Indonesia.