LANGKAH DIII ANALIS KIMIA UII MENUJU KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI SESUAI SKKNI

 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang diturunkan menjadi SKKNI menjadi keharusan bagi institusi untuk menghasilkan angkatan kerja yang kompeten dengan bidangnya. Tenaga kerja yang kompeten diharapkan dapat menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan kompetitif yang sangat penting pada era MEA saat ini. Oleh karena itu, penerapan standar tersebut dapat dilakukan dengan memberlakukan akreditasi LDP, pelatihan berbasis kompetensi, lisensi LSP dan sertifikasi kompetensi.

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang diturunkan menjadi SKKNI menjadi keharusan bagi institusi untuk menghasilkan angkatan kerja yang kompeten dengan bidangnya. Tenaga kerja yang kompeten diharapkan dapat menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan kompetitif yang sangat penting pada era MEA saat ini. Oleh karena itu, penerapan standar tersebut dapat dilakukan dengan memberlakukan akreditasi LDP, pelatihan berbasis kompetensi, lisensi LSP dan sertifikasi kompetensi.
Pentingnya sisten standardisasi kompetensi nasional mengharuskan institusi pendidikan vokasi seperti DIII Analis Kimia UII untuk menata ulang kurikulum sehingga sesuai dengan SKKNI. Langkah harmonisasi dilakukan dengan melakukan workshop Pembelajaran Berbasis KKNI dengan narasumber Ir. Surono, M.Phil yang merupakan Ketua Komisi Perencanaan dan Harmonisasi Kelembagaan BNSP. Roh dari KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. “Dengan adanya KKNI, sangat penting bagi sekolah vokasi seperti DIII Analis Kimia UII untuk menyelaraskan skema sertifikasi kompetensi profesi KKNI tenaga penguji laboratorium dalam kurikulum yang disesuaikan dengan kemungkinan okupasi atau jabatan yang ditempati” jelas Ir. Surono, M. Phil.
“Selain itu, harus ada ketelusuran penerapan SKKNI pada industri, pendidikan dan sertifikasi” kata Ir. Surono, M. Phil. Dengan demikian, keberadaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)  dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) memiliki peranan penting dalam membantu memastikan link and match antara kompetensi lulusan dengan tuntutan kompetensi dunia industri. Untuk bisa menyelaraskan hal tersebut, Ir. Surono, M.Phil menyarankan untuk memasukkan unsur kompetensi dalam kurikulum berbasis kualifikasi.