Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Islam Indonesia (LSP UII) pada Rabu, 21 April 2016 menerima Sertikat Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Jakarta. Sertifikat diserahkan langsung oleh Ketua BNSP, Ir. Sumarna F. Abdurrahman, M.Sc. di Kantor BNSP Jakarta. Sertifikat lisensi diterima langsung oleh Wakil Rektor II UII, Dr. Nur Feriyanto, M.Si. didampingi oleh Direktur LSP UII, Thorikul Huda, M.Sc. LSP UII telah dinyatakan sebagai LSP Pihak Pertama Lembaga Pendidikan dan Pelatihan dengan nomor lisensi BNSP-LSP-297-ID tertanggal 1 April 2016 melalui Keputusan Ketua BNSP Nomor 0368 Tahun 2016. Lisensi yang diperoleh ini, memberikan kewenangan bagi LSP UII untuk melakukan uji kompetensi dan mengeluarkan sertifikat kompetensi bagi seluruh mahasiswa UII pada ruang lingkup skema yang telah diajukan. Sertifikat lisensi ini menunjukkan bahwa LSP UII telah konsisten memelihara kompetensi sesuai dengan Pedoman BNSP Nomor 201 dan 202 yang mengacu pada ISO/IEC 17024 Conformity assessment – General requirements for bodies operating certification of persons.
Ruang lingkup lisensi LSP UII terdiri dari 3 klaster di bidang laboratorium, yakni Klaster Analisa Prosedur Dasar Kimia, Validasi Metode Spektrometri, dan Validasi Metode Pengujian Kromatografi. Ketiga klaster tersebut telah mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Jasa Pengujian Laboratorium Terjemahan dari Australian Laboratory Operation Traning Package (MSL09) Tahun 2015. Bulan Mei mendatang LSP UII siap melakukan sertifikasi pada seluruh mahasiswa Program Studi DIII Analis Kimia yang akan lulus pada tahun 2016. Sertifikasi kompetensi ini merupakan proses pengakuan kompetensi mahasiswa dalam bidang pengujian kimia dan jaminan mutu pengujian kimia dalam rangka meningkatkan daya saing lulusan di tingkat nasional dan internasional. Sertifikat kompetensi tersebut menjadi bukti bahwa lulusan Program Studi DIII Analis Kimia memiliki keunggulan dalam melaksanakan pengujian kimia secara konvensional dan instrumental, melalukan verifikasi dan validasi metode pengujian, melakukan verifikasi atau kalibrasi alat ukur pengujian kimia. Adanya pengakuan kompetensi tersebut, keunggulan lulusan dalam mengusai sistem penjaminan mutu laboratorium pengujian dan kalibrasi ISO/IEC 17025 dapat diakui oleh stakeholder.
Saat ini LSP UII yang berkedudukan di Gedung Laboratorium Terpadu UII Lantai I ini telah memiliki satu Tempat Uji Kompetensi (TUK) Laboratorium Analisis Kimia di Laboratorium Kimia Terapan Program Studi DIII Analis Kimia. LSP UII telah memiliki 22 asesor kompetensi untuk bidang kimia, statistika, teknik mesin, teknik industri dan ekonomi. Tim asesor kompetensi inilah yang tengah mengembangkan perluasan ruang lingkup skema sesuai dengan kebutuhan sertifikasi pada seluruh program studi di lingkungan UII.
LSP UII merupakan perluasan ruang lingkup dari LSP Sains Terapan FMIPA UII yang telah dirintis sejak tahun 2013 dan didirikan pada tahun 2015 berdasarkan SK Dekan FMIPA UII Nomor 03 Tahun 2015. LSP Sains Terapan UII, pada 8 Agustus 2015 lalu mengajukan lisensi ke BNSP yang dilanjutkan proses full assessment dan witness pada Desember 2015 lalu. Berdasarkan hasil keputusan pleno Panitia Teknis BNSP, pada LSP Sains Terapan FMIPA UII berubah menjadi LSP UII pada tanggal 1 Februari 2016 melalui SK Rektor Nomor 53 Tahun 2016.
Demikian disampaikan Rektor UII, Dr. Ir. Harsoyo, M.Sc. saat menyerahkan sertifikat kompetensi dari BNSP kepada para dosen dan pustakawan di Gedung Rektorat UII, Jum’at (19/2). Turut hadir dan menyaksikan pada penyerahan sertifikat Wakil Rektor II UII, Dr. Drs. Nur Feriyanto, M.Si. dan Direktur Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Manusia UII, Yulianti Dwi Astuti, S.Psi., M.Soc.Sc.
Sertfikasi pustakawan tidak lain juga merupakan komitmen UII untuk meningkatkan mutu pelayanan yang profesional, mengingat perpustakaan UII merupakan sumber informasi akademik bagi sivitas akademika UII. Sementara, sertfikasi yang diterima para dosen UII kali ini merupakan sertifikasi asesor kompetensi dimana hal ini sejalan dengan upaya UII yang sedang merintis Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), yang saat ini juga sudah dalam proses lisensi BNSP.
Disampaikan Ketua Program Studi DIII Analis Kimia UII, Thorikul Huda, M.Sc., yang juga terlibat langsung dalam pendirian LSP UII, asesor kompetensi selanjutnya akan mengembangkan skema sertifikasi di masing-masing Fakultas atau Program Studi. Skema sertifkasi yang akan didesain oleh LSP UII ini diarahkan pada skema kualifikasi yang sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Saat ini seperti dituturkan Thoriqul Huda, skema sertifikasi yang sedang dalam proses verifikasi oleh BNSP adalah skema kualifikasi 5, yakni skema sertifikasi untuk tenaga penguji laboratorium dengan menggunakan acuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 347 tahun 2015 tentang Penetapan SKKNI Bidang Jasa Laboratorium Terjemahan Australian Laboratory Operations Training Package (MSL09).
“Adapun penerapan skema mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 79/M-DAG/PER/9/2015 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Penguji Laboratorium,” ungkap Thoriqul Huda.
sumber : http://www.uii.ac.id/content/view/4022/257/