
Undang-undang No 33 tahun 2014 pasal 4 mengamanatkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Sedangkan menurut pasal 4A UU No 11 Tahun 2020, untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas pernyataan pelaku usaha Mikro dan Kecil. Dengan berlakunya undang-undang tersebut maka terjadi perubahan regulasi dimana sebelumnya sertifikasi halal bersifat suka rela menjadi mandatori.
Adapun produk barang dan jasa wajib bersertifikat halal ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama No 748 tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal yaitu makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika dan barang gunaan. Sedangkan bidang jasa yang wajib bersertifikat adalah jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian.
Dengan diberlakukannya UU No 33 tahun 2014 tersebut maka per Oktober 2024 para pelaku usaha berskala besar wajib memiliki sertifikat halal untuk produk atau jasanya. Sedangkan pelaku usaha UMKM berkewajiban mengantongi sertifikat halal maksimal Oktober 2026.
Perguruan Tinggi memiliki peran strategis dalam mendukung kebijakan halal mandatori ini melalui tiga pilar peran perguruna tinggi. Dalam bidang pendidikan, kajian terhadap topik halal dapat dimasukkan ke dalam silabus atau bahkan menjadi matakuliah/konsentrasi tersendiri. Dalam bidang penelitian, riset sains halal dan jurnal khusus halal sangat terbuka untuk dikembangkan. Terakhir perguruan tinggi juga dapat berkonstribusi pada penyediaan SDM halal seperti auditor halal, penyelia halal dan pendamping Proses Produk Halal (PPH) melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).
Peran perguruan tinggi dalam ekosistem halal ini disampaikan oleh Imelda Fajriati dalam workshop yang diselenggaarakan oleh Prodi Analisis Kimia Program Diploma pada Jumat, 31 Mei 2024 bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung FMIPA UII. Menurut Imelda Fajriati selaku ketua Halal Center UIN Sunan Kalijaga, saat ini tuntutan akan sertifikasi halal tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di luar negri, karena halal lebih dari sekedar mutu.
Dalam workshop ini hadir pula Wakil Rektor Bidang Pengembangan Akademik dan Riset Jaka Nugraha, Kepala Pusat Halalan Thoyiban Research and Education (H-TREN) Ardi Nugroho, Dekan FMIPA Riyanto, Kajur Kimia Is Fatimah beserta kaprodi di Jurusan Kimia FMIPA UII dan seluruh dewan dosen prodi Analisis Kimia. Workshop ini diharapkan menjadi momentum penting dimana UII sebagai istitusi islam melalui H-TREN dapat melebatkan manfaat untuk mendukung ekosistem halal di Indonesia.














Prodi Analisis Kimia telah melaksanakan workshop Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk dosen homebase prodi, tenaga kependididkan dan laboran pada Jum’at, 9 Juni 2023. Workshop RPL ini bertempat di Ruang Sidang Magister FMIPA UII yang berlokasi di Gedung Prof. Dr. H. Zanzawi Soejoeti, M.Sc. Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia, Jalan Kaliurang Km. 14.5 Sleman, Yogyakarta, 55584. Kegiatan ini merupakan salah satu aktivitas Program Hibah Kompetisi Program Studi (PHK-PS) Program Studi Analisis Kimia. Hibah ini diselenggarakan secara periodik oleh Direktorat Pengembangan Akademik UII.





JAKARTA, MARET 2023 — Ziyadatul Mustagfiroh dan Fitria Alfiana Febiastuti, mahasiswi Program Studi Diploma III Analisis Kimia, Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Islam Indonesia (FMIP UII) terpilih sebagai Best Presentation pada Jakarta Economic Forum (JEF) 2023. Prestasi Ziyadatul dan Fitria ini mengantarkan UII menjadi Juara 3 di JEF 2023. Sedang Juara pertama diraih Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, dan juara kedua Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya.

Dua mahasiswa Analisis Kimia UII ambil peran untuk jadi pionir perubahan di garis terdepan dalam mencegah dan memberantas peredaraan narkotika di DIY. Ambil peran ini Eriko Elsa Daje (Analisis Kimia 2020) dan Ziyadatul Mustaghfiroh (Analisis Kimia 2021) awali dengan mengikuti proses pendaftaran dan seleksi Duta Anti Narkoba. Pendaftaran dilakukan melalui pengisian form dan seleksi dilakukan melalui penilaian karya tulis berupa essay. Proses seleksi ini memberi kesan tersendiri bagi Ziyadatul Mustagfiroh karena dengan tema yang diusung terkait Ketahanan Pelajar dan Kesehatan Mental Guna Mencegah Penyalahgunaan Narkoba berkaitan sangat erat dengan pengalaman yang belum pernah dituangkan dalam bentuk tulisan. Ada perasaan lega setelah menuliskan apa yang pernah dialami sebelumnya, imbuh Ziyadatul. Seleksi dilakukan mulai 25 Januari-2 Februari 2023. Pengumuman bagi peserta yang lolos diumumkan pada 3 Februari 2023. Terdapat 25 peserta yang lolos sebagai Duta Anti Narkoba Yogyakarta. Peserta merupakan pelajar dan mahasiswa berasal dari beragam institusi seperti Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Universitas Muhammadiyah Yogyarkata (UMY), UIN Sunan Kalijaga, Universitas Atmajaya, Universitas Islam Indonesia (UII), Al Azhar Kairo dan Institut Teknologi Bisnis Muhammadiyah Grobogan (ITBMG).
Ketika diwawancarai Eriko mengatakan bahwa banyak ilmu yang telah didapat di program studi Analisis Kimia salah satunya tentang Analisis Narkotika dan Psikotropika. Sudah seharusnya mengamalkan ilmu didapat untuk kebaikan masyarakat. Harapan Eriko dengan mengikuti pemilihan Duta Anti Narkoba yaitu dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap narkoba dan ikut andil dalam pemberantasan narkoba. Sudah jelas bahwa narkoba ini adalah musuh nyata bangsa Indonesia yang harus di perangi karena dapat menghancurkan masa depan kamu muda.
Ketika ditanya harapan setelah terpilih menjadi Duta Anti Narkoba Yogyakarta Eriko menyampaikan bahwa dia ingin mengedukasi masyarakat terutama pelajar dan mahasiswa tentang bahaya narkoba. Eriko berharap agar tindakan kecil yang dilakukan dapat berperan dalam mengurangi penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Semoga awal yang baik ini menjadikan Indonesia negara tanpa narkoba di masa depan. Sedangkan Zee menuturkan bahwa dia berharap agar dapat mengemban amanah sebagai duta anti narkoba dengan baik dan bermanfaat bagi teman-teman serta lingkungannya sebagai kontribusi terwujudnya generasi muda yang tangguh, matang dan dapat menjadi tumpuan bagi bangsa di masa mendatang.

