Education Laboratory is an academic support facility at an educational institution, which uses equipment and materials based on certain scientific methods in the context of implementing Education. While Calibration is the process of direct proof to the international system of units of measure that the scale of measurement or the requirements of the unit of measure have been met. In testing laboratories accredited to ISO 17025, the tool calibration process is a mandatory requirement that must be met. In ISO 17025:2017, calibration is one part of the Resource Requirements, especially the equipment section. Measuring equipment must be calibrated because it can affect measurement accuracy or measurement uncertainty so that it has an impact on the validity of the reported results. Equipment calibration is also required for metrological traceability of reported results so that they are accepted worldwide.

Then, is instrument calibration necessary for educational laboratories? If it is seen from the activities carried out by the educational laboratory, namely practicum, which does not have the aim of producing test results that must be reported in a valid and traceable manner, then instrument calibration is not required, or rather there is no urgency to calibrate tools in educational laboratories. However, the actual calibration data for equipment in the educational laboratory is needed in the practicum learning process, especially chemistry practicum. Unconsciously, it has become a habit if the results of the practicum do not match the theory, the practitioner will report the discrepancy due to the practitioner’s error without first tracing the root of the problem. With the equipment calibration data, the practitioner can make observations by collecting and evaluating calibration history data to determine the root cause of problems that may occur due to sub-optimal tool performance. According to the letter Asy-Syu’ara verses 181-184 which means “Perfect the dose and do not harm others; and weigh with the correct scales. And do not harm people by reducing their rights and do not cause mischief on the earth; and fear Allah who created you and the ancient peoples” indicating that the inaccuracy of measurements can be caused by improper tools or scales, so that if there are inappropriate practicum results, the practitioner needs to check the suitability of the tools used.

For example, in a practicum that uses a UV-Vis spectrophotometer, discrepancies in wavelength and absorbance are often reported by the practitioner as an error by the practitioner in making the solution. In fact, this discrepancy may occur due to the less than optimal performance of the UV-Vis spectrophotometer. Based on SR-03 regarding the quality assurance of equipment used in chemical and biological testing laboratories, there are 2 calibration parameters for UV-Vis spectrophotometers, wavelength and photometric. Wavelength calibration is done to see the accuracy and reproducibility of the wavelength using a holmium or didinium filter. The deviation or deviation that is allowed is a maximum of 1 nm, if the UV-Vis spectrophotometer gives a result exceeding 1 nm, then the measurement results need to consider the correction value of the tool. Photometric calibration was carried out to see the accuracy and reproducibility of absorbance in the UV region (with potassium dichromate solution, K2Cr2O7), and the visible region (with copper sulfate solution, CuSO4.5H2O). In this process, the suitability of the instrument response in the form of absorbance values ​​for certain wavelengths is seen. The maximum allowable deviation is 1% of the maximum absorbance at the reference, for example in the 235 nm region, the absorbance at the reference is 0.748, then the tolerance for the absorbance of the device is in the range of 0.740 to 0.756 (±1%).

ri Esti Purbaningtias, M.Si.

REFERENCES

BSN, 2017, SNI ISO/IEC 17025 Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi, Jakarta: Badan Standardisasi Nasional.

KAN, 2004, SR-03 Persyaratan Tambahan untuk Akreditasi Laboratorium Pengujian Kimia dan Biologi, Jakarta: Komite Akreditasi Nasional.

Laboratorium Pendidikan adalah fasilitas penunjang akademik pada lembaga pendidikan, yang menggunakan peralatan dan bahan berdasarkan metode keilmuan tertentu dalam rangka pelaksanaan Pendidikan. Sedangkan Kalibrasi adalah proses pembuktian secara langsung ke sistem satuan ukuran internasional bahwa skala ukur atau persyaratan satuan ukuran sudah terpenuhi. Pada laboratorium pengujian yang terakreditasi ISO 17025, proses kalibrasi alat merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi. Pada ISO 17025:2017, kalibrasi merupakan salah satu bagian dari Persyaratan Sumber Daya, khususnya bagian peralatan. Peralatan pengukuran harus dikalibrasi karena dapat mempengaruhi ketelitian pengukuran atau ketidakpastian pengukuran sehingga berdampak pada keabsahan hasil yang dilaporkan. Kalibrasi peralatan juga dipersyaratkan untuk ketertelusuran metrologi pada hasil yang dilaporkan sehingga dapat diterima di seluruh dunia.

Lalu, apakah kalibrasi alat diperlukan untuk laboratorium pendidikan? Jika dilihat dari kegiatan yang dilakukan laboratorium pendidikan yaitu praktikum, tidak memiliki tujuan untuk menghasilkan hasil uji yang harus dilaporkan secara valid dan tertelusur, maka kalibrasi alat tidak diperlukan, atau lebih tepatnya tidak ada urgensi untuk melakukan kalibrasi alat di laboratorium pendidikan.  Tetapi, sebenarnya data kalibrasi peralatan di laboratorium pendidikan diperlukan dalam proses pembelajaran praktikum khususnya praktikum kimia. Secara tidak disadari, sudah menjadi kebiasaan jika hasil praktikum tidak sesuai teori, maka praktikan akan melaporkan ketidaksesuaian tersebut akibat kesalahan praktikan tanpa menelusuri lebih dulu akar permasalahannya. Dengan adanya data kalibrasi peralatan, maka praktikan dapat melakukan observasi dengan mengumpulkan dan mengevaluasi data riwayat kalibrasi untuk menentukan akar permasalahan yang mungkin terjadi akibat kinerja alat yang kurang optimal. Menurut surat Asy-Syu’ara ayat 181-184 yang artinya “Sempurnakanlah takaran dan janganlah kalian merugikan orang lain; dan timbanglah dengan timbangan yang benar. Dan janganlah kamu merugikan manusia dengan mengurangi hak-haknya dan janganlah membuat kerusakan di bumi; dan bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakan kamu dan umat-umat yang dahulu” menunjukkan bahwa ketidaktepatan pengukuran dapat disebabkan alat atau timbangan yang tidak benar, sehingga seharusnya, jika terdapat hasil praktikum yang tidak sesuai, maka praktikan perlu melakukan pengecekan terhadap kelayakan alat yang digunakan.

Contohnya pada praktikum yang menggunakan alat spektrofotometer UV-Vis, seringkali ketidaksesuaian pada panjang gelombang maupun absorbansi sering dilaporkan praktikan sebagai kesalahan praktikan dalam membuat larutan. Padahal ketidaksesuaian ini dapat terjadi akibat alat spektrofotometer UV-Vis yang kinerjanya kurang optimal. Berdasarkan SR-03 terkait jaminan mutu peralatan yang digunakan dalam laboratorium pengujian kimia dan biologi, ada 2 parameter kalibrasi untuk spektrofotometer UV-Vis yaitu, panjang gelombang dan fotometrik. Kalibrasi panjang gelombang dilakukan untuk melihat akurasi dan reprodusibilitas panjang gelombang dengan menggunakan filter holmium ataupun didinium. Penyimpangan atau deviasi yang diijinkan yaitu maksimal 1 nm, jika alat spektrofotometer UV-Vis memberikan hasil melebihi 1 nm, maka pada hasil pengukuran perlu mempertimbangkan nilai koreksi dari alat. Kalibrasi fotometrik dilakukan untuk melihat akurasi dan reprodusibilitas absorbansi pada daerah UV (dengan larutan kalium dikromat, K2Cr2O7), dan daerah visibel (dengan larutan tembaga sulfat, CuSO4.5H2O). Pada proses ini dilihat kesesuaian respon alat berupa nilai absorbansi untuk beberapa panjang gelombang tertentu. Deviasi maksimum yang diijinkan adalah 1% dari absorbansi maksimum pada acuan, misalnya pada daerah 235 nm, absorbansi pada acuan adalah 0,748, maka toleransi untuk absorbansi alat pada rentang 0,740-0,756 (±1%).

Tri Esti Purbaningtias, M.Si.

 

PUSTAKA

BSN, 2017, SNI ISO/IEC 17025 Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi, Jakarta: Badan Standardisasi Nasional.

KAN, 2004, SR-03 Persyaratan Tambahan untuk Akreditasi Laboratorium Pengujian Kimia dan Biologi, Jakarta: Komite Akreditasi Nasional.

bersama ini disampaikan jadwal pendaftaran dan pelaksanaan Sidang Yudisium Akhir Studi untuk Periode V dan VI Tahun Akademik 2021/2022.

Link Pendaftaran dan Persyaratan dapat di akses melalui link bit.ly/yudisium_D3AK

The aim of management is to provide guidance for laboratory personnel to be able to carry out assigned tasks within limited time and resources. This includes the management of consumables, equipment, design of work procedures or SOPs, supervision of daily activities, training of existing and new personnel and if possible also related to obtaining grants or assistance from external parties.

The management of the service laboratory is intended to provide adequate service to customers, so that customers can feel satisfied with the services provided in the laboratory. Forms of service that can satisfy customers include speed of test results, clarity of interpretation of analytical data, ease of access to information and financing that is comparable to service. Management involves the integration and coordination of various resources contained within the organizational structure. It aims to see the effectiveness of the performance of laboratory staff to carry out their duties in accordance with their respective authorities and responsibilities.

The laboratory must be managed properly to prevent the occurrence of various possible accidents due to work. Various potential hazards that exist in chemical laboratories include the danger of explosive or flammable chemicals. Microbiology laboratories have the potential to cause people to be exposed to various microorganisms such as bacteria or viruses. Laboratories that use a lot of electronic equipment have the potential for an electric short circuit that can result in a fire.

The laboratory is a place to conduct research or research. Research produced in the laboratory can be developed into a mass product that has various values ​​such as economic value, aesthetics, and ergonomics. Universities that have the responsibility of tri dharma where the second dharma is research, then universities must always carry out research. Research carried out in universities is carried out by lecturers and students independently or is a collaboration between the two. The results of the research can then be made in the form of a written manuscript using scientific principles and published in journals, both national journals and reputable international journals.

For students to hone their skills, a laboratory is needed to carry out practical activities. The practicum material presented to students is in the form of modules that have been tested, so the success rate of analytical testing during practicum must be very high. Students who often practice in the laboratory will improve their technical competence, so that students can be more adaptive when doing the same practice during the Field Work Practice. On the other hand, more student skills or skills can increase high self-confidence when graduating from college and applying for jobs.

Laboratory development can be used to raise public awareness related to scientific knowledge. The laboratory is designed in such a way that it can become part of educational tourism or edu tourism that has the potential to arouse the interest of the younger generation to study science. The concept can be done by making the laboratory space transparent so that anyone can see or witness the activities and equipment or instrumentation in the laboratory.

Laboratory managers can take advantage of the facilities they have to generate income. This kind of laboratory is directed to gain recognition through accreditation obtained from the accreditation body in a country. Especially in Indonesia, the institution that has the authority to carry out accreditation is the National Accreditation Committee (KAN). The most basic thing about a service laboratory is the existence of quality control and assurance in every testing process it performs. The reference used by laboratories in carrying out quality control and assurance activities is ISO 17025 which contains various general requirements for testing laboratories and calibration laboratories consisting of 5 requirements, namely general, structural, resource, process and management system.

Laboratory management is also related to the management of human resources in it. The core personnel in the laboratory consist of at least three, namely the leader, the implementation of activities and the administration section. The laboratory leadership element can be one or more depending on the capacity of the activities it performs. If a laboratory has a lot of activities, then the laboratory leadership element can be more than one person, but if the form of activity is not too many then the laboratory leadership can be one person. Likewise with the executor of activities or the administration. Mention of personnel who have the task of carrying out various kinds of laboratory activities, such as analysts, technicians, laboratory assistants and laboratory testing personnel.

The results of tests carried out by laboratories have a huge impact on various sectors or fields. An example of an environmental sector that needs to involve testing in a laboratory is related to various environmental pollutants such as soil, water and air. There are also many cases of environmental pollution confirmed through laboratory testing in Indonesia, such as mercury pollution in Buyat Bay (Lutfiah, K, 2011), batik waste disposal into rivers (Paramnesi and Riza, 2020) or chromium metal pollution which is included in the heavy metal category or B3 (Rahardjo and Prasetyaningsih, 2021) and many others.

Thorikul Huda, S.Si., M.Sc.

Pustaka

Paramnesi, P. A., & Reza, A. I. (2020). Dampak Pencemaran Limbah Batik Berdasarkan Nilai Kompensasi Ekonomi di Hulu dan Hilir Sungai Asem Binatur. Kajen: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pembangunan, 4(01), 58-72.

Lutfillah, K. (2011). Kasus Newmont (Pencemaran Di Teluk Buyat). KYBERNAN: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 2(1), 17-29.

Rahardjo, D., & Prasetyaningsih, A. (2021, December). Pengaruh Aktivitas Pembuangan Limbah Cair Industri Kulit Terhadap Profil Pencemar Kromium di Lingkungan serta Moluska, Ikan dan Padi Di Sepanjang Aliran Sungai Opak Bagian Hilir. In Prosiding Seminar Nasional Unimus (Vol. 4).

Tujuan dari manajemen adalah untuk memberikan panduan personel laboratorium untuk dapat melaksanakan tugas yang diberikan dalam waktu dan sumber daya yang terbatas. Hal ini termasuk di dalamnya adalah pengelolaan bahan habis pakai, peralatan, perancangan prosedur kerja atau SOP, pengawasan terhadap aktivitas keseharian, pelatihan personel yang lama maupun baru dan jika memungkinkan juga terkait dengan perolehan hibah atau bantuan dari pihak eksternal.

Pengelolaan laboratorium jasa dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang memadai kepada pelanggan, sehingga pelanggan dapat merasa puas terhadap layanan yang ada di laboratorium. Bentuk layanan yang dapat memuaskan pelanggan diantaranya adalah kecepatan hasil pengujian, kejelasan interpretasi data analisis, kemudahan akses informasi dan pembiayaan yang sebanding dengan pelayanan. Pengelolaan melibatkan integrasi dan koordinasi berbagai sumber daya yang terdapat di dalam struktur organisasi. Hal tersebut bertujuan untuk melihatr efektifitas kinerja staf laboratorium untuk melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan tangung jawab masing-masing.

Laboratorium harus dikelola dengan baik untuk menjaga terjadinya berbagai kemungkinan kecelakaan akibat kerja. Berbagai potensi berbahaya yang ada di laboratorium kimia diantaranya adalah adanya bahaya bahan kimia yang mudah meledak atau terbakar. Laboratorium mikrobiologi berpotensi mengakibatkan orang dapat terpapar berbagai mikroorganismen seperti bakteri ataupun virus. Laboratorium yang banyak menggunakan peralatan elektronik memiliki potensi terjadinya hubungan pendek arus listrik yang dapat berdampak terjadinya kebakaran.

Laboratorium adalah tempat untuk melakukan penelitian atau riset. Penelitian yang dihasilkan di laboratorium dapat dikembangkan menjadi produk masal yang mempunyai berbagai nilai seperti nilai ekonomis, estetis, dan ergonomis. Perguruan tinggi yang mempunyai tanggung jawab tri dharma dimana dharma kedua adalah penelitian, maka perguruan tinggi wajib senantiasa melakukan penelitian. Penelitian yang dilaksanakan di perguruan tinggi dilakukan oleh secara mandiri dosen dan mahasiswa atau merupakan kolaborasi antara keduanya. Hasil penelitian kemudian dapat di buat dalam bentuk naskah yang ditulis dalam dengan menggunakan kaidah-kaidah ilmiah dan dipublikasikan di dalam jurnal baik jurnal nasional maupun jurnal internasional yang bereputasi.

Mahasiswa untuk mengasah ketrampilan maka dibutuhkan laboratorium untuk melakukan aktivitas praktikum. Materi praktikum yang disampaikan kepada mahasiswa berbentuk modul yang sudah dilakukan uji coba, sehingga tingkat keberhasilan pengujian analisis pada saat praktikum harus sangat tinggi. Mahasiswa yang sering melakukan praktik di laboratorium akan meningkatkan kompetensi teknis, sehingga mahasiswa dapat lebih adaptif apabila melakukan praktik yang sama pada saat Praktik Kerja Lapangan. Disisi lain ketrampilan atau skill mahasiswa yang lebih, dapat meningkatkan rasa percaya diri yang tinggi pada saat lulus kuliah dan melamar pekerjaan.

Pengembangan laboratorium dapat digunakan untuk membangkitkan kesadaran masyarakat terkait dengan pengetahuan sains. Laboratorium didesain sedemikian rupa sehingga dapat menjadi bagian wisata Pendidikan atau edu tourism yang berpotensi membangkitkan minat generasi muda untuk mempelajari sains. Konsepnya dapat dilakukan dengan membuat ruang laboratorium dibuat transparan sehingga siapapun dapat melihat atau menyaksikan aktivitas dan peralatan atau instrumentasi yang ada di laboratorium.

Pengelola laboratorium dapat memanfaatkan fasilitas yang dimiliki untuk mendapatkan penghasilan atau income generating. Laboratorium semacam ini adalah diarahkan untuk mendapatkan pengakuan melalui akreditasi yang diperoleh dari badan akreditasi di suatu negara. Khusus di Indonesia Lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan akreditasi adalah Komite Akreditasi Nasional (KAN). Hal yang paling mendasar dari laboratorium jasa adalah adanya pengendalian dan jaminan mutu pada setiap proses pengujian yang dilakukannya. Acuan yang digunakan oleh laboratorium dalam melakukan kegiatan pengendalian dan jaminan mutu adalah ISO 17025 yang berisi berbagai persyaratan umum untuk laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi yang terdiri dari 5 persyaratan yaitu umum, structural, sumber daya, proses dan system manajemen.

Manajemen laboratorium juga terkait dengan pengelolaan sumber daya manusia yang ada di di dalamnya. Personel inti di dalam laboratorium paling tidak terdiri dari tiga yaitu pimpinan, pelaksanaan kegiatan dan bagian adminstrasi. Unsur pimpinan laboratorium dapat bisa satu lebih tergantung dari kapasitas aktivitas yang dilakukannya. Jika suatu laboratorium mempunyai banyak sekali aktivitas maka unsur pimpinan laboratorium bisa lebih dari satu orang, namun apabila bentuk kegiatan tidak terlalu banyak maka dapat pimpinan di laboratorium dapat satu orang. Begitu juga dengan pelaksana kegiatan ataupun bagian administrasi. Penyebutan personel yang mempunyai tugas untuk melakukan kegiatan di laboratorium berbagai macam seperti analis, teknisi, laboran maupun tenaga penguji laboratorium.

Hasil pengujian yang dilakukan laboratorium memiliki dampak yang sangat besar ke berbagai macam sektor atau bidang. Contoh sector lingkungan yang perlu melibatkan adanya pengujian di laboratorium adalah terkait dengan berbagai pencemaran lingkungan seperti tanah, air maupun udara. Kasus pencemaran lingkungan yang dipastikan melalui pembuktian pengujian di laboratorium juga banyak terjadi di Indonesia seperti pencemaran merkuri Teluk Buyat (lutfiah, K, 2011), pembuangan limbah batik ke sungai (Paramnesi dan Riza, 2020) ataupun pencemaran logam krom yang termasuk kategori logam berat atau B3 (Rahardjo dan Prasetyaningsih, 2021) dan masih banyak lagi yang lainya.

Thorikul Huda, S.Si., M.Sc.

Pustaka

Paramnesi, P. A., & Reza, A. I. (2020). Dampak Pencemaran Limbah Batik Berdasarkan Nilai Kompensasi Ekonomi di Hulu dan Hilir Sungai Asem Binatur. Kajen: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pembangunan, 4(01), 58-72.

Lutfillah, K. (2011). Kasus Newmont (Pencemaran Di Teluk Buyat). KYBERNAN: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 2(1), 17-29.

Rahardjo, D., & Prasetyaningsih, A. (2021, December). Pengaruh Aktivitas Pembuangan Limbah Cair Industri Kulit Terhadap Profil Pencemar Kromium di Lingkungan serta Moluska, Ikan dan Padi Di Sepanjang Aliran Sungai Opak Bagian Hilir. In Prosiding Seminar Nasional Unimus (Vol. 4).

Kuliah pakar merupakan agenda rutin Program Studi DIII Analisis Kimia yang menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi maupun praktisi. Kuliah pakar  bertujuan untuk memberikan gambaran lebih luas kepada mahasiswa terkait dasar-dasar dan implementasi analisis kimia di dunia kerja, tantangan serta peluang analis kimia di masa depan. Materi kuliah pakar menyentuh matakuliah kompetensi keprodian seperti mata kuliah Kromatografi.

Kromatografi merupakan salah satu matakuliah yang implementasinya sangat luas di dunia kerja, sementara pengetahuan dan kemampuan dalam uji kesesuaian sistem serta pemeliharahan instrumentasi kromatografi menjadi faktor pendukung dan nilai tambah bagi lulusan analisis kimia FMIPA UII. Pengetahuan terkait troubleshooting selama pengoperasian instrumentasi GC dan HPLC menjadi hal yang menarik untuk diulas lebih lanjut pada kuliah pakar. Oleh karena itu topik tersebut diusung pada kuliah pakar series #5 yang dilaksanakan Sabtu, 11 Desember 2021.  Kuliah pakar terakhir pada semester ganjil 2021/2022. Kuliah pakar dilaksanakan melalui platform zoom dengan menghadirkan Yosi Aristiawan, S.Si., dari Pusat Riset dan Pengembangan SDM Badan Standardisasi Nasional.

Kuliah pakar dibuka oleh Thorikul Huda, M.Sc. selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan dan Alumni. Thorikul Huda mengatakan Prodi D III Analisis Kimia secara konsisten menyelenggarakan kuliah pakar dengan topik-topik yang menarik dan sangat relevan dengan CPL di Program Studi D III Analisis Kimia. Kegiatan seperti ini diselenggarakan dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada mahasiswa dan manfaat kepada khalayak. Hal tersebut relevan dengan predikat unggul Program Studi D III Analisis Kimia untuk akreditasi BAN PT dan juga diperolehnya sertifikasi ASIIN dari lembaga akreditasi internasional dari Jerman untuk displin ilmu rekayasa, matematika dan sains, pertanian, biologi.

Pada sesi penyampaian materi Yosi Aristiawan menyampaikan bahwa uji kesesuaian sistem (system suitability testing) penting dilakukan untuk menghasilkan suatu hasil pengujian yang akurat dan handal. Adapun parameter uji kesesuaian system antara lain resolution, retention factor, tailing factor (peak asysmetric), peak area precision, substance retention time dan Number of Theoretical Plates (N). Spesifikasi keberterimaan untuk masing-masing parameter adalah sebagai berikut: Resolution of Analyte peak from closest peak Rs >2, Capacity Factor (k’) >2, Tailing Factor ≤ 2, RSD  dengan pengulangan 5 kali ≤ 2% dan Number of Theoretical Plates (N) > 2000.

Permasalahan yang ditemukan dalam pengoperasian instrumentasi kromatografi adalah terkait tekanan, waktu retensi, presisi, resolusi, split peaks dan base line noise. Tekanan, waktu retensi dipengaruhi oleh penerapan laju alir, kolom, fase gerak, temperatur dan penggunaan metode yang berbeda signifikan. Resolusi dapat dipengaruhi oleh kolom, laju alir dan injektor. Split peaks dapat disebabkan karena poor tubing connections, kesalahan sistem volume, penyumbatan, pencucian setelah injeksi, sampel overload, kesetimbangan kolom dan degradasi sampel.

Acara yang dimoderatori oleh Bayu Wiyantoko, M.Sc berjalan dengan lancar, peserta juga turut aktif dalam sesi diskusi. Adapun total  peserta sebanyak 129 orang berasal dari mahasiswa D III Analisis Kimia, civitas akademika UII, UGM, BSN dan PT Pertamina Geotherma Energy. Semoga materi yang disampaikan oleh pemateri dapat bermanfaat bagi seluruh peserta terutama mahasiswa Prodi DIII Analisis Kimia dalam analisis sampel secara kromatografi.

Yogyakarta, 13 November 2021, Prodi DIII Analisis Kimia FMIPA UII melaksanakan Kuliah Pakar Series #3. Kuliah Pakar ini diisi oleh 2 pembicara yang pakar dalam implementasi ilmu kimia pada dunia industry. Kuliah pakar pertama diisi oleh Dr. Triastuti Sulistyaningsih, M.Si. Beliau adalah pengusaha di bidang ecoprint. Mahasiswa bisa belajar bagaimana tehnik pembuatan batik ecoprint anti gagal dan bagaimana membangun usaha batik ramah lingkungan. Kuliah pakar kedua diisi oleh Rohiman Ahmad Zulkipli, ST, yang merupakan alumni DIII Analis Kimia yang saat ini menggeluti dunia wirausaha. Owner toko ImanTea Garage dan pendiri Yayasan Pendidikan Al Fahri Zulkipli ini akan membagikan pengalaman bagaimana membangun usaha di tengah pandemic.

Dr. Triastuti Sulistyaningsih, M.Si. membagi ilmunya bagaimana membuat ecoprint yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Tehnik yang dipaparkan adalah tehnik pounding dan steaming. Beliau juga memaparkan bagaimana memunculkan warna pada daun, bunga dan tanaman lainnya. Selain tehnik dasar dan advanced, Bu Tutik juga membagikan pengalaman bagaimana menangani masalah-masalah yang muncul saat proses pembuatan ecoprint. Selain tehnik ecoprint, beliau juga menjelaskan perpaduan tentang tehnik batik dan ecoprint.

Alumni DIII Analisis Kimia juga banyak yang berkiprah di dunia wirausaha, salah satunya adalah Rohiman Ahmad Zulkipli. Alumni Angkatan 2012 ini membangun usaha di bidang otomotif dan pelapisan logam. Selain berbekal ilmu kimia yang sudah ditimba selama kuliah, pengalaman berorganisasi juga bisa memupuk rasa percaya diri dalam memasarkan produk atau usaha yang dijalankan. Selain memberikan tips dan trik dalam memulai usaha, beliau juga membagi pengalaman dalam suka duka membangun usaha. Muara dari semua usaha yang telah dilakukan adalah bersyukur agar kita bisa senantiasa giat dalam melakukan kebaikan.

Kuliah Pakar Series #3
Prodi D3 Analisis Kimia – Jurusan Kimia FMIPA UII
Sabtu, 13 November 2021 jam 09.00
link pendaftaran : bit.ly/kuliah-pakar-2021
Pemateri : Dr. Triastuti Sulistyaningsih, M.Si. & Rohiman Ahmad Zulkipli, S.T.
Topik : “Strategi Pembuatan Ecoprint anti Gagal & Membangun Usaha di Tengah Masa Pandemi”

Alhamdulillah pada Hari Jum’at, 05 November 2021 telah berjalan dengan lancar Pengajian Akbar dalam rangka Milad ke-26 FMIPA UII yang mengusung tema Sains dan Al-Qur’an. Bertindak sebagai pemateri yaitu Habib Husein Ja’far yang merupakan salah seorang tokoh islam nasional dan juga pendakwah milenial.

Acara yang dibuka untuk umum ini cukup banyak mendapat respon positif dari masyarakat, hal tersebut dibuktikan dengan peserta kajian yang bergabung via zoom meeting mencapai 270 lebih participant. selain itu acara pengajian akbar kali ini juga dapat diikuti secara live melalui media Youtube FMIPA UII (lihat)

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Islam Indonesia diusianya yang telah menginjak 26 tahun ini mengusung tema “Bersinergi Membangun Negeri”. semoga FMIPA UII semakin mampu menebarkan manfaat untuk umat. aamiin yra

Kebijakan baru terkait penyelenggaran “Kampus Merdeka” dan “Merdeka Belajar” menjadi tantangan baru dalam dunia pendidikan termasuk dalam pendidikan. Menindaklanjuti isu perubahan, dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada yaitu sudah berdirinya LSP UII di mana terdapat 3 skema uji kompetensi di bidang kimia memicu prodi DIII Analisis Kimia untuk mulai memperhatikan mekanisme pengimplementasian sistem pendidikan dengan model “Kampus Merdeka” salah satunya dengan mengadakan “Kelas Terbuka Lintas Prodi dalam UII Terkait PJJ Modus Ganda Non Gelar Bersertifikat Lintas Prodi”.

Aktivitas kampus merdeka dan merdeka belajar terkait Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tidak disampaikan sampai level teknis. Konsep PJJ dalam kampus merdeka dan merdeka belajar agar dapat diimplementasikan jelas membutuhkan panduan peraturan dan petunjuk teknis agar luaran yang diharapkan bisa tercapai.  Berdasarkan informasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020, pendidikan Jarak Jauh atau proses belajar mengajar yang dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi dapat dilakukan dalam bentuk mata kuliah. Adapun modus yang digunakan tunggal, ganda dan konsorsium. Pelaksanaan kelas terbuka lintas prodi dalam UII terkait PJJ non gelar memungkinkan diselenggarakan secara modus tunggal dan ganda. Ketentuan lebih lanjut terkait pelaksanaan PJJ dengan modus yang dipilih tentunya memerlukan panduan teknis yang sistematis dan jelas. Oleh karena itu, sebagai persiapan pembuatan dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan PJJ tersebut Program Studi DIII Analisis Kimia mengadakan Workshop Pelaksanaan Kelas Terbuka Lintas Prodi dalam UII terkait PJJ Non Gelar Bersertifikat Lintas Prodi.

Kegiatan Workshop PJJ Lintas Prodi dalam UII akan dilaksanakan pada Sabtu, 06 November 2021

Pemateri :
1. Agung Nugroho Adi, S.T., M.T. dari Direktorat Pengembangan Akademik UII
2. Ahmad Nurozi, S.H.I., M.S.I. dari Badan Penjaminan Mutu UII