Kuliah Praktisi AMDAL : Menuju Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan

Selasa, 10 Desember 2019, Prodi DIII Analisis Kimia melakukan kuliah praktisi untuk matakuliah AMDAL. Kuliah ini diisi oleh ibu Dwi Hermayantiningsih, M.Sc, yang merupakan seorang Environmental Impact Assesment Consultant di PT. Artama Interkonsultindo, Bandung. Beliau sudah berpengalaman dalam menyusun dokumen UKL-UPL dan AMDAL untuk proyek-proyek multinasional. Tujuan kuliah praktisi adalah memberikan pengetahuan pada mahasiswa tentang penyusunan dokumen AMDAL yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dokumen AMDAL ada 4 jenis, yaitu KA-ANDAL, ANDAL, RKL dan RPL. Sidang KA-ANDAL bisa dilakukan di wilayah kabupaten, propinsi atau nasional tergantung pada tempat dilaksanakannya kegiatan. Penyusun AMDAL harus mampu menggali informasi dari pemarkasa tentang rencana pembangunan. Penyusun dan pemrakarsa harus memastikan bahwa kegiatan atau pembangunan yang direncanakan tidak menyalahi perijinan tentang Tata Ruang dan Tata Wilayah. Penyusun harus mempelajari site plan yang diajukan oleh pemrakarsa untuk menyusun KA-ANDAL (Kerangka Acuan – Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Saat rekomendasi persetujuan KA-ANDAL diperoleh, konsultan dan pemrakarsa akan mengajukan dokumen ANDAL. Sidang ANDAL akan dilaksanakan sebanyak dua kali yang melibatkan pihak internal DLH, ahli dan masyarakat yang terkena dampak. Saat rekomendasi pembangunan dikeluarkan oleh DLH maka pemrakarsa akan memperoleh IMB.

Seorang analis kimia juga bisa berkecimpung dalam pembuatan dokumen AMDAL karena dalam dokumen tersebut ada bagian yang menyangkut dampak geofisik-kimia dan kesehatan masyarakat. Pembuatan dokumen AMDAL bisa menggunakan data primer seperti kualitas udara ambien, kualitas air, kualitas tanah dan traffic counting. Data sekunder juga dibutuhkan dalam penyusunan dokumen. Contoh data sekunder misalnya curah hujan, arah dan kecepatan angin sepuluh tahun terakhir dari BMKG. Dokumen AMDAL bisa diajukan untuk pembangunan baru ataupun pembangunan yang sifatnya meningkatkan kapasitas.

Seorang konsultan juga harus memiliki pengetahuan dalam melakukan pengelolaan dan pengolahan limbah yang dihasilkan pada tahap konstruksi dan operasi. Konsultan harus bisa memberikan pemilihan teknologi yang harus digunakan pemrakarsa untuk mengelola dampak besar dan penting yang dihasilkan oleh suatu kegiatan. Dokumen AMDAL merupakan upaya pemerintah dalam menata pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.