Sabtu, 11 Oktober 2014 di Auditorium Gedung M. Natsir FTSP Lantai 3 Universitas Islam Indonesia pukul 08.30 – 12.00 WIB, Prodi DIII Analis Kimia UII mengadakan kuliah tamu mengenai “Urgensi Standardisasi di Bidang Pengujian dan Laboratorium”. Kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen prodi dalam melahirkan lulusan yang menguasai sistem penjaminan mutu laboratorium dalam menghadapi MEA sehingga para lulusan memiliki kompetensi yang memadai untuk dapat bersaing di tataran nasional dan internasional. Pembicara pada kegiatan ini adalah Ibu Fajarina Budiantari, S.TP., M.Si. selaku Manajer Akreditasi Laboratorium Pengujian dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Kuliah tamu ini dihadiri tidak hanya mahasiswa D3 Analis Kimia UII tetapi juga dihadiri oleh mahaiswa STTN BATAN Yogyakarta. Acara dibuka oleh Drs. Allwar, M.Sc., Ph.D. selaku Dekan Fakultas MIPA Universitas Islam Indonesia.
Pada kuliah tamu ini dipaparkan mengenai empat poin utama yaitu Standar dan Standardisasi; Manfaat Standardisasi; Infrastruktur Mutu; dan Penilaian Kesesuaian. Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan pemangku kepentingan. Standardisasi sendiri bermanfaat sebagai acuan mutu pelaku usaha, pemerintah dan konsumen untuk kepentingan perlindungan konsumen. Lembaga pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di Bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian adalah Badan Standardisasi Nasional yang disingkat BSN. Mutu suatu produk terdiri dari tiga hal pendukung yaitu standardisasi, metrologi dan penilaian kesesuaian.
Infrastruktur perdagangan global juga mengedapankan mutu untuk kualitas produk. Empat hal utama dalam perdagangan global adalah akreditasi sebagai wujud kompetensi produk, metrologi sebagai syarat ketertelusuran, regulasi sebagai legalitas produk, dan standardisasi sebagai syarat mutu suatu produk. Akreditasi adalah pengakuan oleh pihak ketiga berkaitan dengan pembuktian formal bahwa suatu lembaga penilaian kesesuaian memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian kesesuaian tertentu. Komite Akreditasi Nasional (KAN) merupakan lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di Bidang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Penilaian kesesuaian merupakan pembuktian bahwa spesifikasi yang disyaratkan terkait dengan suatu barang dan/atau jasa, proses, sistem, perseorangan (personil) atau lembaga telah dipenuhi. Penilaian kesesuaian ini mencakup kegiatan pengujian, inspeksi, dan sertifikasi serta akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
Kuliah tamu ini juga menjelaskan tentang persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17025:2008 yang meliputi ruang lingkup, acuan normatif, istilah dan definisi, persyaratan managemen dan persyaratan tehnis.
Kesempatan ini dimanfaatkan oleh peserta untuk aktif bertanya tentang lika-liku standarisasi. Kuliah umum ini kemudian ditutup oleh moderator, Bapak Thorikul Huda, M.Sc, dengan harapan besar agar mahasiswa dapat menyongsong MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) 2015 dengan percaya diri.