SEMINAR PENGUATAN SISTEM SERTIFIKASI PERSONEL ISO/IEC 17024
Program Studi DIII Analis Kimia bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Sains Terapan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan Seminar Penguatan Sistem Sertifikasi Personel ISO/IEC 17024. Kegiatan ini diselenggarakan pada Senin, 17 Agustus 2015 bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-70. Seminar yang diselenggarakan di Auditorium Fakultas MIPA ini menghadirkan pembicara Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Dra. Nurmaningsih, MBA. Seminar yang dibuka oleh Wakil Rektor I, Dr.Ing. Ilya Fajar Maharika, IAI., ini dihadiri oleh dosen DIII Analis Kimia, DIII Ekonomi, perwakilan Prodi se-UII dan mahasiswa Prodi DIII Analis Kimia FMIPA UII.
Kegiatan ini menjadi bagian dari program lisensi LSP Sains Terapan FMIPA UII yang ditargetkan pada akhir 2015. Menurut Direktur LSP Sains Terapan FMIPA UII, Thorikul Huda, M.Sc. pihaknya telah menyiapkan tim untuk menyambut Tim Asesor Lisensi dari BNSP yang akan memberikan asesmen terhadap LSP Sains Terapan FMIPA UII. Pendirian LSP Pihak Pertama ini sebagai langkah strategis dalam menyiapkan tenaga professional di bidang analisis kimia yang mampu berkompetisi di pasar global. Kebijakan regulasi mengharuskan lembaga pendidikan memiliki LSP yang mengacu pada sistem manajemen mutu ISO/IEC 17024: 2012 Conformity assessment –General requirements for bodies operating certification of persons.
Dalam seminar ini, Dra. Nurmaningsih, MBA. memperkenalkan peranan BNSP sebagai lembaga independen yang didirikan oleh Presiden untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi kerja. Anggota BNSP berasal dari 15 orang anggota dari unsur masyarakat dan 10 orang anggota dari unsur pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004. Lembaga ini dibentuk berdasarkan amanah Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Universitas Islam Indonesia merasa bangga, bahwa narasumber yang merupakan alumni Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia berkesempatan menjadi anggota BNSP dari Kementerian Perdagangan.
Adanya BNSP ini maka tenaga kerja dan tenaga ahli Indonesia akan dapat bermanfaat dalam memastikan dan memelihara kompetensi kerja sehingga akan mendapatkan pengakuan di dalam maupun di luar negeri. Penyelenggaraan sistem sertifikasi kompetensi ini, BNSP memberikan kewenangan kepada LSP untuk melakukan sertifikasi kompetensi. BNSP mendorong perguruan tinggi terutama yang menyelenggarakan program pendidikan vokasional untuk mendirikan LSP Pihak Pertama.
Menurut Nurmaningsih, LSP Sains Terapan FMIPA UII ini akan menjadi volunteer untuk melakukan pengembangan skema sertifikasi di seluruh bidang keahlian yang dimiliki oleh seluruh program studi di lingkungan Universitas Islam Indonesia. Saat ini telah ada undang-undang terkait dengan kebijakan regulasi pemerintah terkait dengan sertifikasi dalam sector perbendaharaan negara, guru, perpustakaan, informasi dan transaksi elektronik, penerbangan, pariwisata, lalulintas dan angkutan jalan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perfilman, farmasi, kehutanan, akuntansi public, perindustrian, keinsinyuran, dan tenaga kesehatan. Universitas Islam Indonesia, memiliki peluang yang sangat besar untuk memberikan sertifikasi kompetensi kepada seluruh lulusan untuk dapat bersaing di pasar global, baik di Indonesia maupun di luar negeri.
Narasumber juga menegaskan bahwa adanya Persetujuan Umum Perdagangan Bidang Jasa (General Agreement on Trade in Service/GATS) maka perguruan tinggi yang melahirkan calon tenaga kerja Indonesia harus mempersiapkan calon lulusan yang memiliki sertifikat kompetensi sehingga selain dapat bersaing di pasar global. BNSP memiliki mutual recognition agreement (MRA) sehingga sertifikasi kompetensi yang dilakukan oleh LSP yang telah mendapatkan lisensi oleh BNSP dapat diakui secara internasional. MRA untuk kerjasama Perdagangan Jasa Multilateral dan Bilateral seperti WTO, ASEAN, ASEAN-China, ASEAN-UE, dan Indonesia-Jepang.
Indonesia juga harus siap dengan implementasi MEA 2015 yang pada tahap awal akan diprioritaskan pada 12 sektor, tujuh sektor barang dan tujuh sektor jasa. Prioritas pada sector barang meliputi produk berbasis agro, otomotif, elektronika, produk karet, tekstil dan produk tekstil, perikanan, dan barang dari kayu. Disamping itu, prioritas dalam sector jasa meliputi penerbangan, jasa on line, pariwisata, kesehatan dan logistic.
Dalam sesi dialog, peserta sangat antusias menyambut adanya sistem sertifikasi profesi yang diatur dalam sistem manajemen mutu ISO/IEC 17024. Narasumber merekomendasikan, untuk program pendidikan vokasi harus segera menindaklanjuti hasil seminar. LSP Sains Terapan FMIPA UII akan dijadikan sebagai referensi dalam pengembangan sistem sertifikasi di UII. Manajer Sertifikasi, Yuli Rohyami, M.Sc. menyatakan bahwa LSP Sains Terapan siap untuk melakukan pengembangan skema sertifikasi bagi seluruh prodi di lingkungan UII, khususnya bagi program pendidikan sekolah vokasi. Langkah awal yang akan dilakukan, pada 8 – 13 September 2015 mendatang, UII akan melahirkan 20 asesor kompetensi yang siap mengembangkan skema sertifikasi.
Di akhir kegiatan seminar, narasumber menyatakan bahwa sertifikat kompetensi yang diakui secara internasional adalah sertifikat kompetensi dari LSP terlisensi. Sertifikat profesi atau kompetensi yang berasal dari lembaga pendidikan dan pelatihan atau asosiasi profesi tentu hanya diakui oleh wilayah tertentu, inilah saatnya UII untuk membangun sistem sertifikasi di seluruh bidang keahlian yang ada di seluruh program studi.
Adanya BNSP ini maka tenaga kerja dan tenaga ahli Indonesia akan dapat bermanfaat dalam memastikan dan memelihara kompetensi kerja sehingga akan mendapatkan pengakuan di dalam maupun di luar negeri. Penyelenggaraan sistem sertifikasi kompetensi ini, BNSP memberikan kewenangan kepada LSP untuk melakukan sertifikasi kompetensi. BNSP mendorong perguruan tinggi terutama yang menyelenggarakan program pendidikan vokasional untuk mendirikan LSP Pihak Pertama.
Menurut Nurmaningsih, LSP Sains Terapan FMIPA UII ini akan menjadi volunteer untuk melakukan pengembangan skema sertifikasi di seluruh bidang keahlian yang dimiliki oleh seluruh program studi di lingkungan Universitas Islam Indonesia. Saat ini telah ada undang-undang terkait dengan kebijakan regulasi pemerintah terkait dengan sertifikasi dalam sector perbendaharaan negara, guru, perpustakaan, informasi dan transaksi elektronik, penerbangan, pariwisata, lalulintas dan angkutan jalan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perfilman, farmasi, kehutanan, akuntansi public, perindustrian, keinsinyuran, dan tenaga kesehatan. Universitas Islam Indonesia, memiliki peluang yang sangat besar untuk memberikan sertifikasi kompetensi kepada seluruh lulusan untuk dapat bersaing di pasar global, baik di Indonesia maupun di luar negeri.
Narasumber juga menegaskan bahwa adanya Persetujuan Umum Perdagangan Bidang Jasa (General Agreement on Trade in Service/GATS) maka perguruan tinggi yang melahirkan calon tenaga kerja Indonesia harus mempersiapkan calon lulusan yang memiliki sertifikat kompetensi sehingga selain dapat bersaing di pasar global. BNSP memiliki mutual recognition agreement (MRA) sehingga sertifikasi kompetensi yang dilakukan oleh LSP yang telah mendapatkan lisensi oleh BNSP dapat diakui secara internasional. MRA untuk kerjasama Perdagangan Jasa Multilateral dan Bilateral seperti WTO, ASEAN, ASEAN-China, ASEAN-UE, dan Indonesia-Jepang.
Indonesia juga harus siap dengan implementasi MEA 2015 yang pada tahap awal akan diprioritaskan pada 12 sektor, tujuh sektor barang dan tujuh sektor jasa. Prioritas pada sector barang meliputi produk berbasis agro, otomotif, elektronika, produk karet, tekstil dan produk tekstil, perikanan, dan barang dari kayu. Disamping itu, prioritas dalam sector jasa meliputi penerbangan, jasa on line, pariwisata, kesehatan dan logistic.
Dalam sesi dialog, peserta sangat antusias menyambut adanya sistem sertifikasi profesi yang diatur dalam sistem manajemen mutu ISO/IEC 17024. Narasumber merekomendasikan, untuk program pendidikan vokasi harus segera menindaklanjuti hasil seminar. LSP Sains Terapan FMIPA UII akan dijadikan sebagai referensi dalam pengembangan sistem sertifikasi di UII. Manajer Sertifikasi, Yuli Rohyami, M.Sc. menyatakan bahwa LSP Sains Terapan siap untuk melakukan pengembangan skema sertifikasi bagi seluruh prodi di lingkungan UII, khususnya bagi program pendidikan sekolah vokasi. Langkah awal yang akan dilakukan, pada 8 – 13 September 2015 mendatang, UII akan melahirkan 20 asesor kompetensi yang siap mengembangkan skema sertifikasi.
Di akhir kegiatan seminar, narasumber menyatakan bahwa sertifikat kompetensi yang diakui secara internasional adalah sertifikat kompetensi dari LSP terlisensi. Sertifikat profesi atau kompetensi yang berasal dari lembaga pendidikan dan pelatihan atau asosiasi profesi tentu hanya diakui oleh wilayah tertentu, inilah saatnya UII untuk membangun sistem sertifikasi di seluruh bidang keahlian yang ada di seluruh program studi.