Prodi Analis Kimia se-Indonesia Bahas Learning Outcome

 Prodi Analis Kimia se-Indonesia pada Jum’at, 29 Mei 2015 membahas learning outcome untuk program studi DIII Analisis Kimia dalam  Workshop Learning Outcome bertempat di Ruang Sidang FMIPA UII.  Workshop yang dihadiri oleh delegasi dari Prodi DIII Analis Kimia FMIPA UII, AKA Caraka Nusantara, Politeknik Bandung, Universitas Pendidikan Ganesha, Universitas Setya Budi menghadirkan Ketua Umum Himpunan Kimia Indonesia (HKI) Dr. Muhammad A. Martoprawiro.
Workshop ini merupakan kelanjutan dari pembahasan learning outcome pada pertemuan Prodi DIII Analis Kimia se-Indonesia pada April 2015 di Denpasar Bali.  Tahun 2014 lalu, Prodi DIII Analis Kimia FMIPA UII menginiasi pembentukan forum Prodi Analis Kimia se-Indonesia dilanjutkan dengan pertemuan di Universitas Negeri Ganesha Denpasar Bali.  Perkembangan kurikulum berbasis kompetensi untuk program pendidikan vokasional selain mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) memiliki keselarasan dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Pengembangan kurikulum DIII Analis Kimia dengan standar yang mengacu pada KKNI dan rujukan lainnya yang dikembangkan oleh himpunan profesi internasional atau akreditasi internasional.  
Pertemuan ini menjadi forum penting bagi Prodi DIII Analis Kimia se-Indonesia yang tengah berupaya untuk melakukan pengembangan kurikulum pendidikan vokasional.  Rumusan learning outcome untuk Prodi DIII Analis Kimia tengah dikaji di forum HKI dan baru akan dibahas pada 1 Oktober 2015 mendatang.  Rumusan learning outcome inilah yang akan digunakan sebagai acuan dalam merumuskan learning outcome bagi Prodi DIII Analis Kimia se-Indonesia.  Rancangan learning outcome yang telah dipaparkan oleh ketua HKI dapat menjadi acuan dalam merumuskan learning outcome Prodi DIII Analis Kimia dalam pengembangan kurikulum baru.  Tantangan baru Prodi DIII Analis Kimia dengan standar kurikulum pendidikan dengan proporsi matakuliah praktikum minimal 52 SKS harus dikaji secara mendalam sehingga standar capaian pembelajaran dapat terealisasi.
Standar kemampuan kerja dalam draft learning outcome disebutkan bahwa untuk jenjang pendidikan DIII Analis Kimia setidaknya memiliki kemampuan dalam memilih dan menerapkan metode analisis kimia yang telah dikenal dan yang sesuai untuk materi yang dianalisis, mampu mengoperasikan instrument kimia yang sederhana maupun kompleks sesuai dengan standar dan mampu menyampaikan informasi atau analisis dengan parameter baku dari instrument tersebut dengan benar, serta mampu melakukan analisis materi tertentu dengan metode analisis kimia berdasarkan prosedur operasi standar tertentu.  Standar lulusan DIII Analis Kimia akan jelas berbeda dengan standar lulusan SMK Analis Kimia.  Kemampuan kerja yang dimiliki inilah yang membedakan lulusan SMK Analis Kimia dengan lulusan DIII Analis Kimia.
Lulusan DIII Analis Kimia juga memiliki standar kemampuan dalam penguasaan pengetahuan dengan lulusan S1 Kimia.  Penguasaan pengetahuan dalam draft learning outcome disebutkan bahwa lulusan DIII Analis Kimia mampu menguasai pengetahuan tentang struktur, sifat kimia dan sifat fisik bahan kimia yang tersusun oleh molekul-molekul sederhana, menguasai konsep kimia analisis dan pengetahuan ttg metode kimia analisis yang dapat diterapkan di lapangan kerja serta menguasai pengetahuan tentang fungsi, cara mengoperasikan instrument kimia yang umum maaupun khusus untuk analisis kimia dan cara pemeliharaan instrument tersebut.
Himpunan Kimia Indonesia akan mengkaji dan melakukan diskusi intensif dalam memantapkan learning outcome Prodi DIII Analis Kimia se-Indonesia.  Ketua HKI menuturkan bahwa pihaknya akan membuka forum melalui mailing list Prodi DIII Analis Kimia se-Indonesia untuk memberikan sumbang saran dalam rumusan learning outcome menjelang pertemuan HKI pada 1 Oktober mendatang.