Kuliah Pakar Series : Pentingnya Produk Halal dan Perkembangan Sertifikasi Produk Halal di Indonesia

Program Studi Diploma Analisis Kimia kembali hadir di Sabtu produktif 19 Desember 2020 dengan Webinar Kuliah Pakar Produk Halal dan Perkembangan Sertifikasi Produk Halal di Indonesia. Pada sambutannya, Tri Esti Purbaningtias, M.Si selaku Ketua Program Studi Diploma Analisis Kimia menyampaikan bahwasanya ini merupakan rangkaian kuliah pakar penutup di tahun 2020 dengan peserta adalah mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan di Prodi Analisis Kimia UII serta dari Prodi sejenis di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Perindustrian. Kuliah pakar ini merupakan implementasi dari matakuliah standardisasi, manajemen laboratorium, serta pengendalian jaminan mutu untuk memberikan perspektif kepada mahasiswa terkait sertifikasi untuk produk-produk yang beredar di masyarakat sebagai jaminan mutu eksternal khususnya terkait kehalalan.

Webinar ini dipandu bersama moderator Kuntari, M.Sc. dengan menghadirkan Dr. Nanang Munif Yasin, M.Pharm., Apt selaku Wakil Direktur Bidang Sertifikasi dan Pengawasan LPPOM MUI DIY yang menyampaikan bahwa populasi muslim di dunia adalah 1,6 milyar atau 25% dari total populasi penduduk dunia sehingga kehalalan produk maupun jasa menjadi sangat penting. Terkait di masa pandemic covid-19 ini, berbagai sektor terkena imbas yang luar biasa seperti pariwisata yaitu biro perjalanan hingga mencapai 70% sementara sektor makanan terdampak paling ringan dibandingkan sektor lainnya.

Dalam ajaran Islam, seorang muslim diperintahkan untuk mengkonsumsi makanan halal seperti tertuang dalam QS Al-Baqarah:168 serta HR Muslim 1015. Makanan dan minuman dikategorisasi keharamannya berdasarkan tiga (3) hal yaitu zatnya, cara penyajiannya, dan cara mendapatkam makanan/minuman tersebut. Selain karena perintah Allah SWT dalam Alquran maupun Hadits, produk halal juga diatur dalam regulasi atau peraturan yaitu UU No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH) dimana produk wajib bersertifikat halal selama kurun waktu lima (5) tahun.

Ketersediaan produk halal memiliki urgensi penting terkait kepastian hukum ketersediaan produk halal, memberikan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan terhadap produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika, meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk, memberikan keuntungan timbal balik dan menumbuhkan kerjasama internasional dalam perdagangan produk halal. Perkembangan sertifikasi halal di Indonesia menunjukkan kemajuan yang luar biasa dimana LPPOM Pusat telah mensertifikasi lebih dari 274.000 produk yang bertujuan untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam dimana sertifikat/ketetapan halal sebagai syarat untuk pencantuman label halal di suatu produk. Pengujian laboratorium tidak bersifat wajib (mandatory) pada saat pengajuan produk halal namun lebih untuk mendukung data jika ada keraguan saat pengambilan ketetapan untuk kehalalan suatu produk karena pengujian laboratorium memerlukan biaya besar yang justru dapat memberatkan perusahaan.

Analis kimia sendiri memiliki peran dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) untuk identifikasi produk halal terkait kompetensinya dalam pengujian-pengujian parameter fisika, kimia, dan biologi menggunakan metode konvensional maupun instrumentatif. Untuk LPPOM MUI pusat yang berlokasi di Bogor terbuka untuk kerjasama terkait program magang bagi mahasiswa analisis kimia untuk pengembangan kompetensi keilmuan di bidang pengujian laboratorium. Semoga peluang ini dapat dimanfaatkan mahasiswa Prodi D3 Analisis Kimia UII dengan baik.