Analis Kimia UII Siap Menjadi Pilot Project SKPI
Program Studi DIII Analis Kimia FMIPA UII telah siap menjadi pilot project penerbitan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Prodi telah mempersiapkan semua perangkat dan sumber daya dalam menerbitkan SKPI bagi seluruh lulusan. Menurut Ketua Program Studi DIII Analis Kimia, Thorikul Huda, M.Sc. upaya ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat implementasi kurikulum 2014 sehingga dapat meningkatkan daya saing lulusan di pasar global. Adanya penerbitan diploma supplement ini akan menjadi bukti bagi alumni yang dapat ditunjukkan kepada calon user. Surat Keterangan Pendamping Ijazah merupakan pernyataan secara resmi yang dikeluarkan oleh Prodi yang berisi informasi akademik atau kualifikasi lulusan. Adanya SKPI dapat memberikan informasi tambahan yang menyatakan kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, dan sikap atau moral lulusan. Informasi yang yang diberikan dalam SKPI dapat digunakan sebagai pembanding transkrip nilai hasil belajar mahasiswa. Penerbitan SKPI menggunakan dua bahasa, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, sehingga informasi yang tercantum di dalamnya dapat digunakan secara internasional.
Penerbitan SKPI ini merupakan salah satu program penguatan implementasi kurikulum 2014. Sejak 2014 lalu, Prodi telah melakukan berbagai kajian dalam penerbitan SKPI yang dikawal oleh Tri Esti Purbaningtias, M.Si. selaku ketua tim. Melalui Program Hibah PHK-PS Batch II tahun 2015, Prodi telah berhasil mempersiapkan seluruh perangkat dan sumber daya terkait dalam penerbitan SKPI. Prodi telah menyiapkan sistem penerbitan SKPI sehingga penerbitan SKPI akan dimulai pada tahun akademik 2015/2016 mendatang. Buku Panduan Penerbitan SKPI dan Prosedur Kerja penerbitan SKPI telah tuntas pada Juni 2015. Tim telah mempresentasikan sistem penerbitan SKPI dalam pertemuan dewan dosen Prodi DIII Analis Kimia pada Selasa, 23 Juni 2015 lalu.
Penerbitan SKPI akan segera disosialisasikan kepada seluruh mahasiswa. Mahasiswa yang akan lulus satu tahun mendatang dapat mempersiapkan seluruh dokumen dan bukti pendukung yang dapat dicantumkan dalam SKPI. Seluruh dokumen dan bukti pendukung dilakukan melalui usulan yang ditujukan kepada Dosen Pembimbing Akademik untuk diputuskan dalam rapat dewan dosen. Mahasiswa diberikan kebebaskan dalam mengajukan usulan terkait dengan prestasi akademik dan non akademik, pengalaman organisasi, partisipasi dalam pertemuan ilmiah dan karya akademik dan non akademik lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mekanisme penerbitan dan pengajuan usulan dokumen dan bukti pendukung penerbitan SKPI telah dipersiapkan. Prodi juga telah melakukan kajian pengembangan sistem IT dalam penerbitan SKPI. Tim yang telah melakukan kajian pengembangan sistem IT dan telah melakukan koordinasi dengan Badan Sistem Informasi (BSI) UII. Menurut Dr. Paryana Puspaputra, selaku Kepala BSI UII dalam Workshop SKPI pada 16 April lalu menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan sistem dalam penerbitan SKPI. BSI akan membangun sistem untuk penerbitan SKPI dan aspek pengembangan content akan diserahkan sepenuhnya oleh Prodi.
Pengembangan sistem IT akan terus dikaji dan koordinasi dengan BSI akan dilaksanakan secara intensif. Implentasi penerbitan diploma supplement ini akan terus dikawal dan dievaluasi dan akan menjadi pilot project bagi UII. Prodi akan mengembangkan sistem penerbitan SKPI sehingga dapat menjadi sistem yang terintegrasi. Tri Esti Purbaningtias, M.Si. sebagai ketua tim, pihaknya telah menyusun sistem penerbitan SKPI yang akan menjadi pedoman akademik untuk memperkuat kompetensi lulusan. Adanya SKPI dapat memberikan kemudahan pengguna (stakeholder) untuk mengetahui kompetensi lulusan tentang deskripsi capaian pembelajarannya. Selain itu SKPI merupakan wujud komitmen program studi untuk menghasilkan tenaga professional di bidang analisis kimia yang memahami sistem manajemen mutu ISO 17025 yang mampu berkompetisi ditingkat nasional maupun internasional.
Penerbitan SKPI akan segera disosialisasikan kepada seluruh mahasiswa. Mahasiswa yang akan lulus satu tahun mendatang dapat mempersiapkan seluruh dokumen dan bukti pendukung yang dapat dicantumkan dalam SKPI. Seluruh dokumen dan bukti pendukung dilakukan melalui usulan yang ditujukan kepada Dosen Pembimbing Akademik untuk diputuskan dalam rapat dewan dosen. Mahasiswa diberikan kebebaskan dalam mengajukan usulan terkait dengan prestasi akademik dan non akademik, pengalaman organisasi, partisipasi dalam pertemuan ilmiah dan karya akademik dan non akademik lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mekanisme penerbitan dan pengajuan usulan dokumen dan bukti pendukung penerbitan SKPI telah dipersiapkan. Prodi juga telah melakukan kajian pengembangan sistem IT dalam penerbitan SKPI. Tim yang telah melakukan kajian pengembangan sistem IT dan telah melakukan koordinasi dengan Badan Sistem Informasi (BSI) UII. Menurut Dr. Paryana Puspaputra, selaku Kepala BSI UII dalam Workshop SKPI pada 16 April lalu menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan sistem dalam penerbitan SKPI. BSI akan membangun sistem untuk penerbitan SKPI dan aspek pengembangan content akan diserahkan sepenuhnya oleh Prodi.
Pengembangan sistem IT akan terus dikaji dan koordinasi dengan BSI akan dilaksanakan secara intensif. Implentasi penerbitan diploma supplement ini akan terus dikawal dan dievaluasi dan akan menjadi pilot project bagi UII. Prodi akan mengembangkan sistem penerbitan SKPI sehingga dapat menjadi sistem yang terintegrasi. Tri Esti Purbaningtias, M.Si. sebagai ketua tim, pihaknya telah menyusun sistem penerbitan SKPI yang akan menjadi pedoman akademik untuk memperkuat kompetensi lulusan. Adanya SKPI dapat memberikan kemudahan pengguna (stakeholder) untuk mengetahui kompetensi lulusan tentang deskripsi capaian pembelajarannya. Selain itu SKPI merupakan wujud komitmen program studi untuk menghasilkan tenaga professional di bidang analisis kimia yang memahami sistem manajemen mutu ISO 17025 yang mampu berkompetisi ditingkat nasional maupun internasional.