Analis Kimia UII Menuju Sistem Sertifikasi Kompetensi Lulusan
Sistem sertifikasi dikembangkan sebagai standardisasi kompetensi yang mengacu pada sistem manajemen mutu ISO/IEC 17024 : 2012 tentang Conformity assessment – general requirements for bodies operating certification of pearson. Sistem sertifikasi ini digunakan untuk memberikan pengakuan kompetensi pada bidang keahlian tertentu. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan regulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan PP Nomor 31 Tahun 2004 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional. Pengembangan sistem sertifikasi kompetensi ini menjadi sebuah upaya dalam mewujudkan pengakuan kompetensi bagi tenaga kerja Indonesia yang dapat bersaing di pasar global.
Perkembangang era globalisasi yang telah mengantarkan Indonesia dalam memasuki pasar bebas ASEAN. Tantangan baru bagi perguruan tinggi dalam mempersiapkan lulusan yang unggul dan kompetitif di pasar global. Sistem regulasi barang dan jasa yang semakin terbuka membuka peluang bagi perguruan tinggi dalam mempersiapkan lulusan yang memiliki standardisasi kompetensi. Persaingan tenaga ahli dan tenaga professional di Negara ASEAN harus diimbangi dengan adanya pengakuan kompetensi yang diakui secara internasional. Sertifikasi kompetensi yang dari LSP dapat menjadi bentuk pengakuan kompetensi yang akan mengacu pada standar kompetensi.
Ir. Surono, M.Phil. Anggota BNSP dalam Seminar Nasional yang digelar di Prodi DIII Analis Kimia pada Jum’at, 29 Mei 2015 menegaskan bahwa Indonesia tengah mengembangkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk bidang laboratori. Pihak BNSP telah melakukan pra-konvensi dengan mengadopsi standar dari Australia. Hasil pra-konvensi yang telah dirumuskan untuk kualifikasi sertifikat II sampai sertifikat V. Standar kompetensi inilah yang nantinya akan digunakan dalam pengembangan skema sertifikasi di bidang laboratorium dalam sertifikasi tenaga ahli analis kimia. Skema sertifikasi yang berkembang di Indonesia telah mengacu pada SKKNI yang tidak kalah dengan standar yang berlaku di negara-negara maju.
Sistem sertifikasi yang dikembangkan oleh LSP Sains Terapan FMIPA UII telah mengacu pada SKKNI pada bidang laboratori dan ke depan LSP akan dikembangkan pada berbagai skema sertifikasi yang dibutuhkan oleh pihak pengguna. Thorikul Huda, M.Sc. selaku Direktur LSP Sains Terapan sekaligus Ketua Prodi DIII Analis Kimia FMIPA UII menuturkan bahwa LSP Sains Terapan telah melakukan uji coba sertifikasi untuk paket dasar dan spektrometri UV-Vis dan pada akhir tahun 2015 telah siap untuk melakukan sertifikasi kompetensi untuk seluruh mahasiswa Fakultas MIPA UII. LSP kini memiliki dua asesor kompetensi dan saat ini tengah mempersiapkan dua asesor kompetensi baru dan sumber daya pendukung yang memadai.
Prodi DIII Analis Kimia FMIPA UII telah menyiapkan Tempat Uji Kompetensi (TUK) Laboratorium Analisis Kimia yang dilengkapi dengan sarana dan instrumentasi laboratorium yang memadai. Puji Kurniawati, M.Sc. selaku Kepala TUK menyatakan bahwa pihkanya siap memberikan layanan sertifikasi kompetensi bagi LSP Sains Terapan dan LSP pihak luar. Tidak diragukan lagi, UII yang telah memiliki laboratorium terakreditasi ISO/IEC 17025 dapat memberikan jasa pelayanan pengujian dan sertifikasi personel secara professional dan terpercaya.
Adanya sistem sertifikasi ini menjadi suatu langkah dalam mewujudkan tujuan strategis UII dalam meningkatkan keunggulan kompetitif dan adaptif bagi lulusan. Mahasiswa yang telah lulus juga akan mendapatkan dua sertifikat kompetensi keahlian yang telah mendapatkan pengakuan secara internasional, disamping mendapatkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Penguatan sistem sertifikasi di perguruan tinggi ini akan terus dikembangkan melalui kurikulum pendidikan berbasis kompetensi. Terobosan baru yang telah diterapkan pada Prodi DIII Analis Kimia UII yaitu melalui pengembangan kurikulum baru dengan mengacu pada standar kompetensi baik standar nasional maupun standar internasional dengan melibatkan para pengguna lulusan. Selain telah mengacu standar, Prodi juga telah menetapkan satu keunggulan pada kompetensi lulusan yang mampu menguasai sistem manajemen mutu laboratorium ISO/IEC 17025.Menurut Ir. Surono, M.Phil. dalam pemaparannnya juga menyampaikan bahwa pengembangan sistem sertifikasi kompetensi pada pendidikan sekolah vokasional berperan dalam memastikan adanya implementasi pendidikan berbasis kompetensi. Adanya sistem sertifikasi yang dikeluarkan oleh sekolah vokasi dapat menjamin bahwa lulusan yang dihasilkan 100% kompeten. Lulusan pada jenjang DIII Analis Kimia maka secara otomatis menjadi tenaga ahli analisis kimia yang memegang sertifikat V pada skema sertifikasi di bidang laboratori.
Sertifikasi kompetensi ini akan berguna bagi pengguna untuk mendapatkan calon tenaga kerja professional yang kompeten tanpa harus memberikan pendidikan dan pelatihan. Pihak pengguna akan mendapatkan jaminan terhadap kompetensi calon tenaga kerja yang kompeten. Adanya sertifikasi kompetensi personel laboratorium juga menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam standar laboratorium pengujian dan kalibrasi ISO/IEC 17025. Prodi DIII Analis Kimia FMIPA UII, sejak tahun 2014 telah mengimplementasikan sistem pendidikan berbasis kompetensi melalui perumusan kurikulum yang mengacu pada SKKNI pada bidang laborator dengan menetapkan learning outcome sesuai dengan level KKNI. Pengembangan kurikulum akan terus dikembangkan melalui strategi dan materi pembelajaran yang memiliki link and match dengan asosiasi profesi dan pihak pengguna. Pencapaian pembelajaran selama proses pembelajaran pada jenjang diploma sangat jelas. Mahasiswa dapat dipastikan kompeten dalam bidang laboratory melalui asesmen dan sertifikasi yang dilakukan oleh LSP Sains Terapan. Inilah yang akan menjadi keunggulan lulusan Prodi DIII Analis Kimia FMIPA UII. Lulusan yang dihasilkan dapat dipastikan kompeten dan memiliki keunggulan dalam nilai-nilai keislaman sehingga akan menjadi tenaga professional yang kompetitif di pasar global.