PERAN PERGURUAN TINGGI DALAM EKOSISTEM HALAL

Undang-undang No 33 tahun 2014 pasal 4 mengamanatkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Sedangkan menurut pasal 4A UU No 11 Tahun 2020, untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas pernyataan pelaku usaha Mikro dan Kecil. Dengan berlakunya undang-undang tersebut maka terjadi perubahan regulasi dimana sebelumnya sertifikasi halal bersifat suka rela menjadi mandatori.

Adapun produk barang dan jasa wajib bersertifikat halal ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama No 748 tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal yaitu makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika dan barang gunaan. Sedangkan bidang jasa yang wajib bersertifikat adalah jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian.

Dengan diberlakukannya UU No 33 tahun 2014 tersebut maka per Oktober 2024 para pelaku usaha berskala besar wajib memiliki sertifikat halal untuk produk atau jasanya. Sedangkan pelaku usaha UMKM berkewajiban mengantongi sertifikat halal maksimal Oktober 2026.

Perguruan Tinggi memiliki peran strategis dalam mendukung kebijakan halal mandatori ini melalui tiga pilar peran perguruna tinggi. Dalam bidang pendidikan, kajian terhadap topik halal dapat dimasukkan ke dalam silabus atau bahkan menjadi matakuliah/konsentrasi tersendiri. Dalam bidang penelitian, riset sains halal dan jurnal khusus halal sangat terbuka untuk dikembangkan. Terakhir perguruan tinggi juga dapat berkonstribusi pada penyediaan SDM halal seperti auditor halal, penyelia halal dan pendamping Proses Produk Halal (PPH) melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

Peran perguruan tinggi dalam ekosistem halal ini disampaikan oleh Imelda Fajriati dalam workshop yang diselenggaarakan oleh Prodi Analisis Kimia Program Diploma pada Jumat, 31 Mei 2024 bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung FMIPA UII. Menurut Imelda Fajriati selaku ketua Halal Center UIN Sunan Kalijaga, saat ini tuntutan akan sertifikasi halal tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di luar negri, karena halal lebih dari sekedar mutu.

Dalam workshop ini hadir pula Wakil Rektor Bidang Pengembangan Akademik dan Riset Jaka Nugraha, Kepala Pusat Halalan Thoyiban Research and Education (H-TREN) Ardi Nugroho, Dekan FMIPA Riyanto, Kajur Kimia Is Fatimah beserta kaprodi di Jurusan Kimia FMIPA UII dan seluruh dewan dosen prodi Analisis Kimia. Workshop ini diharapkan menjadi momentum penting dimana UII sebagai istitusi islam melalui H-TREN dapat melebatkan manfaat untuk mendukung ekosistem halal di Indonesia.