SKPI : Catatan Singkat Prestasi Mahasiswa
Profil lulusan analis kimia yang memiliki keunggulan dalam sistem jaminan mutu laboratorium merupakan cita-cita yang sedang dibangun oleh Prodi DIII Analis Kimia FMIPA UII. Hal tersebut membutuhkan dukungan dalam wujud dokumentasi capaian pembelajaran para lulusan analis kimia. Sebagai langkah awal pada 16 April 2015, Prodi DIII Analis Kimia menyelenggarakan workshop dengan menghadirkan narasumber yang memiliki kewenangan dan kebijakan terkait Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) baik dari sisi regulasi (peraturan) maupun sistem informasi pendukungnya yaitu Dr.-Ing. Ir. Ilya Fadjar Maharika MA., IAI., Fathul Wahid Ph.D., dan Dr. Paryana Puspaputra.
Acara workshop SKPI ini diawali oleh sambutan dari Drs. Allwar, MSc., Ph.D selaku Dekan FMIPA UII. Beliau menyampaikan bahwa penerbitan SKPI ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi pasal 24 butir 5 menyatakan bahwa mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak memperoleh ijazah, gelar atau sebutan, dan surat pendamping ijazah sesuai dengan peraturan perundangan.
Pada sesi kedua panitia menghadirkan Ilya Fajar Maharika selaku Wakil Rektor I UII yang memiliki kewenangan terkait kebijakan akademik di lingkungan universitas. Beliau memaparkan tentang Rancang Bangun Peraturan Akademik: Pedoman Akademik Penyelenggaraan Pendidikan Di Lingkungan UII. Hal penting yang disampaikan adalah SKPI menjadi kewajiban dan tanggung jawab perguruan tinggi untuk memenuhi hak mahasiswa sebagai kelengkapan kelulusannya. Beliau mengatakan secara prinsip UII sedang menulis ulang tentang peraturan proses pembelajaran pada beragam tingkat akademik mulai dari diploma, sarjana, hingga pasca sarjana. Universitas mulai merancang pedoman akademik mengenai proses pembelajaran umum yang berlaku untuk semua program studi, proses pembelajaran khusus untuk masing-masing program studi, dan pola pengembangan mahasiswa. Pihak universitas secara garis besar mendukung masing-masing program studi untuk melakukan inisiasi terkait evaluasi sistem pembelajaran melalui penerbitan surat keterangan pendamping ijazah (SKPI). Penerbitan SKPI ini masuk dalam rancangan pedoman akademik universitas sebagai penguatan kompetensi lulusan.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Fathul Wahid S.T., M.Sc. selaku Kepala Badan Pengembangan Akademik mengenai Konten Surat Keputusan Pendamping Ijazah (Diploma Supplement) dan Relevansinya dengan Kurikulum. Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) memiliki relevansi dengan kurikulum terkait capaian pembelajaran lulusan yang diatur dalam Permendikbud No.81/2014 tentang Ijazah, Serifikat Kompetensi, dan Serifikat Profesi Pendidikan Tinggi. Adanya SKPI memberikan kemudahan pengguna (stakeholder) untuk mengetahui kompetensi lulusan tentang deskripsi capaian pembelajarannya, selain itu SKPI merupakan wujud komitmen program studi untuk menghasilkan lulusan yang kompeten.
Pada sesi terakhir, Dr. Paryana Puspaputra selaku Kepala Badan Sistem Informasi memaparkan mengenai Pengembangan Sistem Informasi untuk SKPI. Beliau menyampaikan bahwa teknologi informasi merupakan alat untuk menyampaikan informasi. Informasi yang dicantumkan dalam SKPI harus jelas untuk membentuk sistenm informasi yang lebih terintegrasi. Keseragam informasi antar prodi dalam SKPI lebih mempermudah untuk membangun sistem informasinya. Di akhir diskusi, beliau menyatakan bahwa BSI siap untuk membantu prodi-prodi yang telah merencanakan SKPI dengan matang dalam hal sistem informasinya.
Pada sesi kedua panitia menghadirkan Ilya Fajar Maharika selaku Wakil Rektor I UII yang memiliki kewenangan terkait kebijakan akademik di lingkungan universitas. Beliau memaparkan tentang Rancang Bangun Peraturan Akademik: Pedoman Akademik Penyelenggaraan Pendidikan Di Lingkungan UII. Hal penting yang disampaikan adalah SKPI menjadi kewajiban dan tanggung jawab perguruan tinggi untuk memenuhi hak mahasiswa sebagai kelengkapan kelulusannya. Beliau mengatakan secara prinsip UII sedang menulis ulang tentang peraturan proses pembelajaran pada beragam tingkat akademik mulai dari diploma, sarjana, hingga pasca sarjana. Universitas mulai merancang pedoman akademik mengenai proses pembelajaran umum yang berlaku untuk semua program studi, proses pembelajaran khusus untuk masing-masing program studi, dan pola pengembangan mahasiswa. Pihak universitas secara garis besar mendukung masing-masing program studi untuk melakukan inisiasi terkait evaluasi sistem pembelajaran melalui penerbitan surat keterangan pendamping ijazah (SKPI). Penerbitan SKPI ini masuk dalam rancangan pedoman akademik universitas sebagai penguatan kompetensi lulusan.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Fathul Wahid S.T., M.Sc. selaku Kepala Badan Pengembangan Akademik mengenai Konten Surat Keputusan Pendamping Ijazah (Diploma Supplement) dan Relevansinya dengan Kurikulum. Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) memiliki relevansi dengan kurikulum terkait capaian pembelajaran lulusan yang diatur dalam Permendikbud No.81/2014 tentang Ijazah, Serifikat Kompetensi, dan Serifikat Profesi Pendidikan Tinggi. Adanya SKPI memberikan kemudahan pengguna (stakeholder) untuk mengetahui kompetensi lulusan tentang deskripsi capaian pembelajarannya, selain itu SKPI merupakan wujud komitmen program studi untuk menghasilkan lulusan yang kompeten.
Pada sesi terakhir, Dr. Paryana Puspaputra selaku Kepala Badan Sistem Informasi memaparkan mengenai Pengembangan Sistem Informasi untuk SKPI. Beliau menyampaikan bahwa teknologi informasi merupakan alat untuk menyampaikan informasi. Informasi yang dicantumkan dalam SKPI harus jelas untuk membentuk sistenm informasi yang lebih terintegrasi. Keseragam informasi antar prodi dalam SKPI lebih mempermudah untuk membangun sistem informasinya. Di akhir diskusi, beliau menyatakan bahwa BSI siap untuk membantu prodi-prodi yang telah merencanakan SKPI dengan matang dalam hal sistem informasinya.