PENTINGKAH KALIBRASI ALAT DI LABORATORIUM PENDIDIKAN?
Laboratorium Pendidikan adalah fasilitas penunjang akademik pada lembaga pendidikan, yang menggunakan peralatan dan bahan berdasarkan metode keilmuan tertentu dalam rangka pelaksanaan Pendidikan. Sedangkan Kalibrasi adalah proses pembuktian secara langsung ke sistem satuan ukuran internasional bahwa skala ukur atau persyaratan satuan ukuran sudah terpenuhi. Pada laboratorium pengujian yang terakreditasi ISO 17025, proses kalibrasi alat merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi. Pada ISO 17025:2017, kalibrasi merupakan salah satu bagian dari Persyaratan Sumber Daya, khususnya bagian peralatan. Peralatan pengukuran harus dikalibrasi karena dapat mempengaruhi ketelitian pengukuran atau ketidakpastian pengukuran sehingga berdampak pada keabsahan hasil yang dilaporkan. Kalibrasi peralatan juga dipersyaratkan untuk ketertelusuran metrologi pada hasil yang dilaporkan sehingga dapat diterima di seluruh dunia.
Lalu, apakah kalibrasi alat diperlukan untuk laboratorium pendidikan? Jika dilihat dari kegiatan yang dilakukan laboratorium pendidikan yaitu praktikum, tidak memiliki tujuan untuk menghasilkan hasil uji yang harus dilaporkan secara valid dan tertelusur, maka kalibrasi alat tidak diperlukan, atau lebih tepatnya tidak ada urgensi untuk melakukan kalibrasi alat di laboratorium pendidikan. Tetapi, sebenarnya data kalibrasi peralatan di laboratorium pendidikan diperlukan dalam proses pembelajaran praktikum khususnya praktikum kimia. Secara tidak disadari, sudah menjadi kebiasaan jika hasil praktikum tidak sesuai teori, maka praktikan akan melaporkan ketidaksesuaian tersebut akibat kesalahan praktikan tanpa menelusuri lebih dulu akar permasalahannya. Dengan adanya data kalibrasi peralatan, maka praktikan dapat melakukan observasi dengan mengumpulkan dan mengevaluasi data riwayat kalibrasi untuk menentukan akar permasalahan yang mungkin terjadi akibat kinerja alat yang kurang optimal. Menurut surat Asy-Syu’ara ayat 181-184 yang artinya “Sempurnakanlah takaran dan janganlah kalian merugikan orang lain; dan timbanglah dengan timbangan yang benar. Dan janganlah kamu merugikan manusia dengan mengurangi hak-haknya dan janganlah membuat kerusakan di bumi; dan bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakan kamu dan umat-umat yang dahulu” menunjukkan bahwa ketidaktepatan pengukuran dapat disebabkan alat atau timbangan yang tidak benar, sehingga seharusnya, jika terdapat hasil praktikum yang tidak sesuai, maka praktikan perlu melakukan pengecekan terhadap kelayakan alat yang digunakan.
Contohnya pada praktikum yang menggunakan alat spektrofotometer UV-Vis, seringkali ketidaksesuaian pada panjang gelombang maupun absorbansi sering dilaporkan praktikan sebagai kesalahan praktikan dalam membuat larutan. Padahal ketidaksesuaian ini dapat terjadi akibat alat spektrofotometer UV-Vis yang kinerjanya kurang optimal. Berdasarkan SR-03 terkait jaminan mutu peralatan yang digunakan dalam laboratorium pengujian kimia dan biologi, ada 2 parameter kalibrasi untuk spektrofotometer UV-Vis yaitu, panjang gelombang dan fotometrik. Kalibrasi panjang gelombang dilakukan untuk melihat akurasi dan reprodusibilitas panjang gelombang dengan menggunakan filter holmium ataupun didinium. Penyimpangan atau deviasi yang diijinkan yaitu maksimal 1 nm, jika alat spektrofotometer UV-Vis memberikan hasil melebihi 1 nm, maka pada hasil pengukuran perlu mempertimbangkan nilai koreksi dari alat. Kalibrasi fotometrik dilakukan untuk melihat akurasi dan reprodusibilitas absorbansi pada daerah UV (dengan larutan kalium dikromat, K2Cr2O7), dan daerah visibel (dengan larutan tembaga sulfat, CuSO4.5H2O). Pada proses ini dilihat kesesuaian respon alat berupa nilai absorbansi untuk beberapa panjang gelombang tertentu. Deviasi maksimum yang diijinkan adalah 1% dari absorbansi maksimum pada acuan, misalnya pada daerah 235 nm, absorbansi pada acuan adalah 0,748, maka toleransi untuk absorbansi alat pada rentang 0,740-0,756 (±1%).
Tri Esti Purbaningtias, M.Si.
PUSTAKA
BSN, 2017, SNI ISO/IEC 17025 Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi, Jakarta: Badan Standardisasi Nasional.
KAN, 2004, SR-03 Persyaratan Tambahan untuk Akreditasi Laboratorium Pengujian Kimia dan Biologi, Jakarta: Komite Akreditasi Nasional.