Yang dimaksud Cuti Kuliah adalah menunda/berhenti sementara waktu semua kegiatan akademik dan kegiatan lain di UII untuk jangka waktu tertentu dengan seijin Rektor.

Ijin Cuti Kuliah

  • Mahasiswa yang akan cuti kuliah harus mengajukan ijin kepada Rektor melalui BAAK dengan mengisi formulir yang disediakan BAAK dan dilampiri:
  1.  Surat permohonan ijin cuti kuliah yang telah ditanda tangani oleh Dekan/PD I
  2.  Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa terakhir
  3. Surat Keterangan Bebas Perpustakaan (Pusat dan Fakultas)
  4.  Fotokopi kuitansi pembayaran SPP angsuran II atau IV pada tahun akademik yang bersangkutan
  5.  Kuitansi pembayaran uang administrasi Cuti kuliah dari Bank
  6.  KHS kumulatif (academic record)
  • Mahasiswa dapat mengambil Surat Ijin Cuti kuliah yang dikeluarkan Rektor 3 (tiga) hari setelah permohonan cuti diajukan.
  •  Hak cuti kuliah diberikan kepada mahasiswa:
  • Berstatus sebagai mahasiswa aktif.
  • Telah aktif minimal 1 (satu) tahun akademi.
  • Lama cuti minimum 1 (satu) semester dan maksimum 4 (empat) semester.
  •  Perpanjangan cuti kuliah harus menyertakan kembali surat permohonan cuti dari Fakultas.
  •  Masa cuti kuliah tidak diperhitungkan sebagai masa studi.
  •  Surat ijin cuti kuliah diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah kuliah dimulai sesuai dengan kalender akademik UII.

Ijin Aktif Kembali

  1.  Permohonan izin aktif kembali diajukan sesuai jadwal registrasi yang tercantum dalam kalender akademik.
  2.  Mahasiswa yang akan aktif kembali dari cuti kuliah harus mengajukan surat permohonan untuk aktif kembali melalui BAAK dengan mengisi formulir yang disediakan BAAK, dan dilampiri Surat Izin Cuti Kuliah asli yang dikeluarkan oleh Rektor.
  3.  Surat Ijin Aktif Kembali dapat diambil oleh mahasiswa yang bersangkutan 3 (tiga) hari setelah permohonan aktif kembali diajukan.

Perhatian

  1. Mahasiswa yang tidak registrasi dan tidak mengajukan cuti kuliah tetap berkewajiban membayar SPP sesuai dengan ketentuan mahasiswa aktif, dan bagi mahasiswa angkatan 1998 dan sesudahnya, beban SKS dianggap sama dengan mengambil 12 SKS.
  2.  Mahasiswa yang tidak registrasi dan tidak mengajukan cuti kuliah, masa tidak aktif tersebut diperhitungkan sebagai masa studi.
  3. Mahasiswa yang tidak registrasi dan tidak mengajukan cuti kuliah pada semester sebelumnya dan akan mengajukan cuti harus melunasi terlebih dahulu seluruh tunggakan SPP sesuai dengan butir a.
  4.  Mahasiswa yang telah mengisi KRS dan mengajukan cuti kuliah setelah kuliah dimulai sampai dilaksanakannya (dan setelah) UTS tidak diperbolehkan mengajukan cuti akademik, dan pembayaran SPP angsuran I atau III tidak dikembalikan.
  5. Mahasiswa yang terlambat mengajukan cuti kuliah dianggap mengambil cuti kuliah tanpa izin dan tetap berkewajiban membayar SPP sesuai ketentuan mahasiswa aktif.
  6. Mahasiswa yang berstatus nonaktif (cuti kuliah dengan izin ataupun tanpa izin) tidak diperkenankan mengikuti kegiatan perkuliahan dan ujian, melakukan bimbingan Skripsi/Tugas Akhir, mengikuti kegiatan kemahasiswaan, menggunakan fasilitas Perpustakaan, dan fasilitas lain milik UII.