Skema Sertifikasi Mahasiswa Analisis Kimia UII
Mahasiswa yang menempuh pendidikan di DIII Analisis Kimia UII akan mengikuti proses Sertifikasi Kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Islam Indonesia (LSP UII) guna mendapatkan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Proses sertifikasi dilakukan dengan uji kompetensi untuk mengukur kompetensi peserta menggunakan satu atau beberapa cara tes seperti tes tulis, tes lisan dan tugas praktek demonstrasi sebagaimana ditetapkan dalam skema sertifikasi.
Salah satu aspek penting yang cukup besar diperhitungkan oleh perusahaan dalam mencari tenaga kerja adalah sertifikasi profesi, maka dari itu setiap lulusan Program Studi DIII Analisis Kimia UII selain mendapat ijazah juga mendapatkan Sertifikat Kompetensi (Sertifikasi Profesi) yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Islam Indonesia.